Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan: Sengman yang Bawa Rp 40 M, Utusan Presiden

Kompas.com - 30/08/2013, 00:38 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan suap impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Persidangan kasus ini, Kamis (29/8/2013), menghadirkan Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera. Rekaman percakapan Fathanah dan Ridwan diputar dan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut.

Pemutaran rekaman pembicaraan tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut jaksa, percakapan itu terjadi setelah pertemuan Ridwan dan Fathanah di Kuala Lumpur, Malaysia, Januari 2013.

Dalam rekaman itu, didengarkan suara Fathanah yang menyampaikan kepada Ridwan bahwa uang Rp 40 miliar sudah beres dikirim melalui Sengman dan Hendra. Mendengar rekaman itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango kemudian menanyakan nama yang muncul tersebut kepada Ridwan.

"Ada nama Sengman. Itu siapa?" tanya Nawawi. "Itu nama orang, Pak," jawab Ridwan. "Iya, siapa?" tanya hakim lagi yang tampak kesal dengan jawaban Ridwan. Ridwan kemudian menjelaskan bahwa Sengman adalah utusan Presiden SBY.

"Waktu saya diputarkan (rekaman) ini di penyidikan KPK, saya jelaskan Bapak Sengman ini setahu saya ini utusan Presiden kalau datang ke PKS," jawab Ridwan. "Presidennya siapa?" tanya Nawawi. "Presiden kita, Pak SBY. (Sengman) di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditulis dia orang dekatnya Pak SBY," jawab Ridwan lagi.

Sementara itu, Hendra menurut Ridwan adalah teman dari Sengman. Ketika dicecar oleh hakim, Ridwan mengaku tidak tahu maksud pembicaraan Fathanah. "Saya tidak tahu karena beliau (Fathanah) bilang ini 40 (Rp 40 miliar) dibawa Sengman," katanya.

Menurut Ridwan, substansi keseluruhan pembicaraan lewat telepon itu adalah mengenai pemberitaan di majalah Tempo saja. "Substansinya masalah (yang dimuat majalah) Tempo itu saya jelaskan. Soal kuota daging sapi, Pak. Permasalahannya nama saya waktu itu disangkutpautkan. Yang saya paham, pemberitaan (Tempo) 2011 salah. Saya tidak ada kaitannya dengan daging sapi," terang Ridwan.

Dalam rekaman itu, juga disebut nama El dan Engkong. Ridwan yang dikonfirmasi menyatakan bahwa El adalah Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Sementara Engkong adalah sebutan untuk ayah Ridwan, Hilmi.

Berikut transkrip percakapan antara Fathanah dan Ridwan Hakim melalui telepon.

F (Fathanah): Saya udah kontak Ibu EL udah beres, Wan.
R (Ridwan): Udah beres ke mana?

F: Udah beres 40 lebih dikirim lewat Sengman dan Hendra waktu itu.
R: Belum nyampe, bos.

F: Lah, udah enggak mungkinlah, makanya ibu El itu nggak mungkin. Udah-udah beres bener, Engkong sendiri waktu itu sesudah itu pernah ketemu dan tidak ada komentar gitu, loh.
R: Iya enggak ada komentar. Masa di depan show room ngasih komentar, kan enggak mungkin. Yang jelas komplainnya ke kita.

F: Satu dan engkong.
R: Apa?
F: Ke satu dan engkong enggak mungkinlah ya juga. Tapi, udah nyampe kok 40 (empat puluh). Ditenteng langsung sama Ibu kok untuk disampaikan ke Lembang.
R: Enggak ada, komplainnya ke kita bos.

F: Hah? Ya, udah kalo mau.
R: Komplainnya ke kita, kenapa?
F: Dalam waktu dekat ketemu sama Ibu El dulu deh supaya jelas.
R: Oke boleh, boleh, boleh.
F: Bener, Wan?
R: Iya.

F: Enggak nyampe?
R: Enggak nyampe, baru konfirmasi lagi kan kemarin.
F: Ya Allah ya Robbi, ke mana. Masa Sengman dengan Hendra enggak nyampein?
R: Ya, enggak tahu, pokoknya gitu ceritanya.

F: Hehh
R: Jadi gimana, malam ini jadi ketemu enggak?
F: Ketemu, ketemu, saya ketemu di Citos (Cilandak Town Square). Eh Wan, kesemuanya, kewajibannya Ibu El sendiri berapa ke Engkong?
R: Eee, yang jelas, nanti deh diomonginnya.

Seperti diketahui, nama Ridwan pernah disebut dalam persidangan sebelumnya. Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat, yang juga mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, mengungkapkan, Ridwan dan Fathanah pernah melakukan pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Januari 2013. Elda juga hadir dalam pertemuan itu.

Menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi.

Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com