Jika sesuai janji, BPK akan menyerahkan hasil perhitungan Hambalang tersebut kepada KPK pada pekan ini atau paling lambat pekan depan. "Akan diterima (dari BPK). Kemudian setelah diterima, akan dipelajari dan kemudian dilakukan pemanggilan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu (1/8/2013).
Jika berjalan sesuai rencana, kata Abraham, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi pada pekan depan. Mengenai kemungkinan Andi ditahan seusai pemeriksaannya sebagai tersangka nanti, Abraham belum dapat memastikan kemungkinan itu. Dia hanya mengatakan bahwa penahanan Andi akan dilakukan setelah pemeriksaannya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan kemudian," ucap Abraham.
Adapun pemeriksaan berikutnya terhadap Andi sebagai tersangka merupakan yang kedua kalinya. Andi pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2013. Namun, seusai diperiksa, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini tidak langsung ditahan. KPK beralasan belum menahan Andi karena perhitungan kerugian negara proyek Hambalang belum selesai.
Ada keterbatasan masa penahanan seorang tersangka di KPK. Dikhawatirkan, masa penahanan Andi akan habis sebelum perhitungan kerugian negara Hambalang selesai. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Sejauh ini baru Deddy yang ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.