Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Dipilih dan Memilih Djoko Susilo

Kompas.com - 21/08/2013, 00:52 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencabut hak memilih dan dipilih mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspekur Jenderal Djoko Susilo. Pencabutan hak tersebut dituntut menjadi hukuman tambahan bagi Djoko.

"Meminta majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman tambahan dengan pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/8/2013) malam. Sebelumnya, Djoko dituntut dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun.

Pulung mengatakan, hukuman tambahan diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 Ayat 1 angka 3 KUHP. Di dalam kedua pasal diatur bahwa pidana tambahan dapat dijatuhkan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak pemilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Djoko yang juga adalah mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri pada 2011. Dengan perbuatannya itu dia telah memperkaya diri dengan nilai Rp 32 miliar.

Nominal dugaan memperkaya diri sendiri tersebut didapat Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender proyek simulator ujian SIM pada 2011.

Djoko didakwa telah bersepakat dengan Budi dalam membuat harga penentuan sendiri (HPS) simulator kendaraan roda dua dan empat untuk ujian SIM tersebut. Berdasarkan HPS itu, harga alat tersebut kemudian digelembungkan. Kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp 121,83 miliar.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa Djoko diduga terbukti melakukan pencucian uang selama kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Harta benda Djoko dinilai sebagai penyamaran atas uang hasil korupsi. Nilai harta benda Djoko tidak sesuai dengan profil sebagai Kepala Korlantas Polri.

Jaksa penuntut umum juga menuntut DJoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika uang pengganti tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa pun menuntut agar penyitaan dilakukan terhadap harta benda Djoko untuk dilelang sebagai pembayar uang pengganti. Kalau jumlah harta yang dilelang masih tak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka jaksa menuntut Djoko dikenakan pidana penjara 5 tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com