Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas Batas Pengelolaan Laut Aceh

Kompas.com - 16/08/2013, 19:28 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengakomodasi tuntutan Pemerintah Aceh untuk ikut mengelola minyak dan gas bumi (migas) di perairan laut lebih dari 12 mil. Tuntutan itu akan dibahas bersama antara tim pemerintah pusat dan Aceh.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengungkapkan, pembahasan soal batas laut sempat mengalami kebuntuan. Namun, katanya, pembahasan soal itu telah menemui titik terang dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi. Draf rancangan PP tersebut masih dalam pembahasan.

“Waktu itu kan macetnya, pemerintah usulkan sampai 12 mil ke laut, sedangkan Aceh minta lebih lah, sampai 200 mil ke laut. Itu juga sudah mulai ada titik terangnya,” ujar Djohermansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (16/8/2013). Ia mengatakan, pemerintah belum menetapkan seberapa jauh batas pengelolaan migas di laut Aceh.

Menurutnya, yang pasti, akan dibentuk badan bersama yang terdiri dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh yang akan mengelola migas di Aceh. “Migas nanti dikelola bersama melalui satu badan bersama, ada Aceh, ada pemerintah pusat. Tetap menjadi pembagian,” sambung birokrat yang akrab disapa Djo itu.

Ia mengatakan, draf yang sedang disusun pemerintah pusat itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan DPR Aceh. Pemprov Aceh dan DPRA, katanya, akan memberi masukan dan saran terkait aturan itu.

Selain RPP tentang Pengelolaan Bersama Migas, katanya, pemerintah juga menyiapkan draf RPP tentang Kewenangan yang Bersifat Nasional di Aceh. Ia mengatakan, dalam RPP itu, ada 30 isu yang telah selesai dibahas. “Masih ada dua bidang isu lagi yang belum selesai, yaitu soal pertahanan dan kehutanan,” kata Djo.

Pembahasan dua PP dan satu perpres tentang pertahanan itu dilakukan secara paralel dengan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.

Pertemuan terakhir antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan DPRA berlangsung 31 Juli lalu. Masa pembahasan diperpanjang kembali selama dua bulan hingga 15 Oktober mendatang.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com