Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain 3 Pejabat SKK Migas, KPK Juga Cegah Pihak Swasta

Kompas.com - 15/08/2013, 21:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mencegah 3 pejabat SKK Migas, KPK juga mencegah Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat cegah untuk mereka berpergian ke luar negeri.

"Dicegah sejak 14 Agustus selama enam bulan ke depan," Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Kamis (15/8/2013).

Tiga pejabat SKK Migas yaitu Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Miigas Popi Ahmad Nafis, Kadiv Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.

Johan menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk melancarkan penyidikan kasus itu oleh penyidik KPK. "Keperluannya jika sewaktu-waktu dimintai keterangannya oleh KPK, mereka tidak sedang berada di luar negeri," terangnya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah tiga tempat sejak Rabu (14/8/2013) terkait kasus ini. Ketiga tempat itu adalah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, dan kantor PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) di Gedung SCBD, Jakarta.

Dalam kasus ini, Rudi dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon. Pada Kamis ini, KPK juga menyita uang 200.000 dollar AS dari ruang kerja Dirjen Kementerian ESDM Waryono Karno, serta uang 320.100 dollar AS dari safe deposit box Rudi di Bank Mandiri.

Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK, sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com