Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Suap Simon adalah Petinggi di PT KOPL

Kompas.com - 14/08/2013, 19:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang disebut dengan inisial S ternyata memiliki jabatan tinggi di PT KOPL. S alias Simon Gunawan Tanjaya ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Pihak swasta yang namanya S posisinya sangat tinggi sekarang. Lembaganya namanya korporasinya KOPL," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Bambang sebelumnya enggan merinci apakah singkatan KOPL itu demi kelancaran penyidikan di KPK. Saat ini motif pemberian uang tersebut juga masih didalami oleh KPK. "Perusahannya sebenarnya trading. Kalau diungkap cukup telanjang maka kami khawatir penyidikan KPK akan terhambat maka tidak mungkin diberitahukan secara rinci," kata Bambang.

Namun dalam perkembangan pemberitaan, banyak pihak telah menyebutkan bahwa PT KOPL merujuk pada PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL). Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro sebelumnya mengatakan bahwa Kernel tidak tercatat sebagai kontraktor kontrak kerja sama  (KKKS) migas yang mengelola wilayah kerja blok migas di Indonesia. Kernel merupakan salah satu perusahaan niaga (trader) minyak mentah yang terdaftar di institusi tersebut.

Kernel Oil didirikan di Singapura pada 2004 dan merupakan salah satu dari sekitar 40 trader yang terdaftar di SKK Migas. Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan bahwa Kernel Oil merupakan peserta tender jatah minyak mentah pada Agustus 2013. Menurutnya sepanjang tahun 2013 perusahaan tersebut belum pernah memenangkan tender.

Diberitakan sebelumnya, Rudi dan pihak swasta Deviardi alias Ardi ditangkap penyidik KPK di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya, KPK juga menyita uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura. Uang itu diduga pemberian dari Simon. KPK kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rudi dan Ardi diduga sebagai penerima suap dan Simon sebagai pemberi. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat satu ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com