Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kumpulkan Bahan dan Keterangan Terkait Proyek E-KTP

Kompas.com - 12/08/2013, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pengusutan proyek itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"E-KTP memang setahu saya memang sudah di dumas (pengaduan masyarakat), tapi pulbaketnya sejauh mana, itu yang harus dikonfirmasi lebih lanjut," kata Bambang di Jakarta, Senin (12/8/2013).

Menurut Bambang, KPK telah menerima laporan masyarakat terkait proyek e-KTP tersebut. Ihwal proyek ini pun pernah diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia beberapa waktu lalu, Nazaruddin menuding Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat proyek e-KTP.

Nazaruddin mengklaim apa yang disampaikannya itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup yang telah dia serahkan kepada KPK. Sementara menurut Bambang, Nazaruddin tidak menyertakan dokumen bukti kepada KPK terkait tudingannya tersebut. "Yang saya tahu, secara dokumen, tidak ada yang diberikan lengkap dan sempurna," kata Bambang.

Lagi pula, menurutnya, Nazaruddin ketika itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU saham Garuda sehingga tidak relevan jika dalam pemeriksaan tersebut dia mengungkapkan kepada penyidik KPK ihwal kasus lainnya.

"Orang kalau dia cerita tapi yang ditanya kasus lain, yang lain, gimana bos? Kan pemeriksaannya TPPU, sebagai tersangka kan, kalau dia jelaskan yang lain, tidak sesuai dengan maksud pemeriksaannya," tutur Bambang.

Dia juga mengatakan, sedianya Nazaruddin menyampaikan informasi kepada KPK secara rinci dan jelas jika memang bertujuan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek lain yang dia ketahui.

"Mestinya seperti itu, sama seperti pengaduan-pengaduan lain. Dia punya hak untuk mengomunikasikan pengetahuan yang dia miliki, cuma kalau disertai dokumen yang lebih lengkap, itu jadi lebih menarik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com