Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Gayus Tambunan Harus Mendekam di Penjara?

Kompas.com - 07/08/2013, 11:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

Hanya, menurut Ganjar, itu berlaku jika semua kejahatan Gayus dituangkan dalam satu berkas perkara dan diadili dalam satu peradilan. Tetapi, pada kenyataannya, proses hukum terhadap Gayus dilakukan berdasar empat berkas yang berbeda. Keempat perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah kasasi seperti ini kan, artinya semua hukuman harus dijalankan. Total 30 tahun penjara, berarti," lanjutnya.

Seberat-beratnya

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, mengatakan, sistem hukum Indonesia secara normatif menganut pemidanaan sesuai vonis yang tertinggi. Tetapi, katanya, penegak hukum harus menerapkan hukum progresif. Artinya, tegas Yesmil, penegakan hukum harus menjangkau rasa keadilan masyarakat.

Dia mengatakan, Gayus, dalam melakukan kejahatannya, telah memperhitungkan untung dan ruginya jika kemudian diberi sanksi atas kejahatan yang dilakukannya. Menurutnya, lebih menguntungkan Gayus jika ternyata sanksi yang diberikan kepadanya hanya sanksi yang ringan.

"Dengan kata lain, itu tidak membuat jera dia (Gayus). Malah lebih enak korupsi karena sanksinya pun tidak memberatkan," katanya saat dihubungi, Rabu (7/8/2013).

Dia mengapresiasi langkah jaksa yang menangani perkara Gayus dengan memisahkan berkas perkaranya untuk diadili dalam empat peradilan. Untuk itu, katanya, pemidanaannya juga harus dilakukan dengan seberat-beratnya bagi Gayus.

Hal serupa disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Soedjito. Menurutnya, dari sudut pandang sosiologi hukum, tindak pidana yang dilakukan banyak dilakukan Gayus merupakan kejahatan yang melukai keadilan sosial.

Gayus melakukan kejahatan berkali-kali mulai dari menjadi mafia pajak, mafia hukum, pencucian uang, memalsukan paspor, hingga menyuap petugas rumah tahanan. Dia menilai, dalam perkara Gayus,keadilan sosial hukum masyarakat harus turut dipertimbangkan.

"Masyarakat tentu punya hak juga untuk dipertimbangkan aspirasinya terkait pidana yang berlaku," kata Sudjito saat dihubungi, Selasa (6/8/2013).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan (kiri) mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali putusan kasasi Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/10/2012). Gayus Tambunan divonis Mahkamah Agung 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara senilai Rp570 juta.


Guru Besar Hukum UGM itu mengatakan, rasa keadilan masyarakat tidak akan terpenuhi jika hukum normatif saja yang ditegakkan. Dalam hal Gayus, tegas Sudjito, yang bersangkutan harus diberi hukuman seberat-beratnya. Artinya, kata dia, tidak melanggar hukum jika semua hukuman Gayus diakumulasikan secara murni.

"Masyarakat ingin betul keadilan sosial. Ini bisa diatasi dengan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada semua yang terlibat dalam kasus itu. Bukan hanya Gayus, tapi semua mafia pajak dan mafia hukum itu," katanya.

Tergantung hakim

Sementara itu, meski juga sepakat dengan prinsip pemidanaan yang diatur Pasal 65 KUHP bahwa pemidanaan seseorang terhadap kejahatan-kejahatannya harus dilakukan berbarengan dengan prinsip akumulasi terbatas, pengamat hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, punya pendapat yang berbeda.

Dia sepakat bahwa meskipun berkas Gayus telanjur disidangkan terpisah, penjatuhan hukumannya tetap dilakukan berdasar perhitungan ancaman terberat plus sepertiga ancaman terberat itu. Namun, tanpa menyebut angka pasti mengenai berapa lama Gayus harus mendekam di penjara, Agustinus berpendapat bahwa hakimlah yang paling berwenang menentukan.

"Kalaupun berkas Gayus dipecah-pecah harus dihitung begitu. Yang menghitung itu hakim. Dia harus perhatikan putusan atas perkara yang sudah diadili sebelumnya. Tafsir hukum mengatakan demikian. Kejahatan Gayus kan sudah diketahui dalam waktu bersamaan," tegas Agustinus.

Tetapi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, ketika dikonfirmasi, mengaku belum mendapat informasi mengenai hal itu dari hakim-hakim yang menangani kasasi Gayus.

"Saya belum mendapat informasi," kata Ridwan, Sabtu (3/8/2013).

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) Bambang Krisbanu menyampaikan bahwa Gayus akan memeroleh remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Namun, Bambang masih enggan menyebutkan berapa lama potongan masa tahanan untuk Gayus.

Jadi, berapa lama Gayus harus mendekam di penjara nanti?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com