Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Independen, 81 Penyelenggara Pemilu Sudah Diberhentikan

Kompas.com - 01/08/2013, 17:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Baru satu tahun umur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdiri dan bekerja, sudah 81 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah yang diberhentikan. Pemberhentian itu disebabkan penyelenggara tidak independen dan berpihak pada salah satu calon peserta pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Sejak 2012 lalu sudah ada 81 anggota KPU dan Panwaslu di daerah yang diberhentikan. Cukup banyak, termasuk lima anggota KPU Nagekeo, Nusa Tenggara Timur," ujar Juru Bicara sekaligus anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, saat dihubungi, Kamis (1/8/2013).

Selain sanksi pemberhentian, menurutnya, DKPP beberapa kali juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau sekadar pemberhentian kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Nur mengatakan, selain penegakan sanksi atas pelanggaran kode etik, pihaknya juga mengupayakan pencegahan pelanggaran. Hal itu, katanya, dilakukan dengan pelaksanaan bimbingan teknik kepada penyelenggara pemilu di daerah.

Menurutnya, bimbingan teknis terutama untuk mencegah pelanggaran kode etik yang disebabkan oleh ketidakprofesionalan penyelenggara. Ia menambahkan bahwa DKPP juga melakukan sosialisasi dan kampanye agar petugas-petugas pemilu di setiap jenjang tidak mengalami demotivasi yang mengganggu integritasnya.

"Kami harap petugas-petugas tidak goyah oleh bujuk dan rayuan," kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilu itu.

Untuk lebih memastikan kode etik ditegakkan, katanya, DKPP mendorong agar KPU dan Bawaslu duduk bersama membahas peraturan bersama mengenai tata kerja.

"Dalam waktu dekat peraturan itu akan ditandatangani bersama," ujar Nur.

Terakhir, DKPP memberhentikan tetap lima komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis. Mereka adalah Ketua KPU Nagekeo NTT Yohanes Ardus Seda, serta empat anggota, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan, dan Nikolaus Hema Daen.  

"Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa keterangan dan jawaban teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang disampaikan pengadu dan teradu, DKPP menyimpulkan Ketua dan anggota KPU Nagekeo terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com