Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Bekerja, Perlukah Izin Suami untuk Berbagi Rezeki kepada Orangtua?"

Kompas.com - 30/07/2013, 15:43 WIB

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Selama ini saya sering memberikan rezeki kepada ibu dan bapak serta keponakan saya tanpa sepengetahuan suami saya. Saya merasa itu tidak jadi masalah karena uang yang saya berikan hasil jerih payah saya sendiri karena saya juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apakah saya berdosa melakukan itu? Terima kasih.

Merni, 27 tahun

Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Saudari Merni,

Hal penting yang berkaitan dengan boleh tidaknya seorang istri menafkahkan atau menginfakkan hartanya tanpa sepengetahuan suami berkaitan dengan definisi harta yang dimaksud.

1. Harta nafkah dari suami
Apabila harta yang dinafkahkan adalah nafkah suami untuk istri, maka istri boleh menafkahkan kepada keluarga atau orang lain karena nafkah suami yang diterima oleh istri adalah miliknya pribadi.

Seperti yang terdapat dalam Al Quran, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan," (QS An Nisaa: 4).

Mahar adalah nafkah pertama dari suami untuk istri. Penggunaannya mutlak ada di tangan istri. Apabila mahar tersebut akan disedekahkan atau dinafkahkan kepada orang lain, seorang istri tidak perlu meminta izin suami.

2. Harta keluarga tanggung jawab istri
Apabila harta yang dinafkahkan adalah harta tanggung jawab istri seperti uang bulanan yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, maka istri harus meminta izin kepada suami. Uang rumah tangga bulanan adalah harta suami.

Seperti pada hadis, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya."

Imam Nawawi mengatakan bahwa "Seorang istri tidak berhak menyedekahkan harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Jika mereka berdua melakukan hal demikian, maka mereka berdua telah berdosa." (Sharah Shahih Muslim).

3. Harta istri
Apabila harta yang dinafkahkan kepada ibu atau orang lain adalah harta dari jerih payah sendiri seperti gaji, maka istri tidak perlu meminta izin kepada suami.

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil," (QS An Nisaa: 29).

Dengan demikian, seorang istri boleh menafkahkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan suaminya.

Namun, dari keterangan-keterangan tersebut, akan lebih baik apabila suami dan istri saling terbuka tentang harta yang mereka nafkahkan. Ini berkaitan dengan keharmonisan dan ketenteraman keluarga yang menjadi salah satu tujuan pernikahan.

Seperti dalam ayat, "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir," (QS Ar Rum: 21).

Wallahu a'lam bishowab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com