Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebanmu, Pantura...

Kompas.com - 26/07/2013, 07:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

INDRAMAYU, KOMPAS.com — Jalur di sepanjang tepi pantai utara Pulau Jawa atau dikenal sebagai pantura adalah akses utama transportasi di pulau ini. Namun, membentang dari ujung barat hingga timur Jawa sepanjang 1.316 kilometer, kondisinya memprihatinkan.

Menyambung dari Merak di Banten sampai Ketapang di Jawa Timur, jalan pantura seharusnya hanya bisa menanggung kendaraan dengan beban 8 sampai 10 ton. Faktanya, berdasarkan data di Jembatan Timbang Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, kendaraan bermuatan 50 ton pun jamak melintas dan "terpaksa" diizinkan. Bagaimana bisa demikian?

"Sekarang mau bagaimana? Kelebihan muatan mau kami apakan? Kami kurangi bebannya? Mau taruh di mana? Siapa yang jaga? Sesuai aturan, kami hanya (bisa lakukan) tilang. Truknya jalan terus," papar Enjang Trisnawan, Koordinator Jembatan Timbang Lohbener, saat ditemui Kompas.com di sela kerjanya, Kamis (25/7/2013) sore.

Permasalahan di jalan buatan Deandels itu, menurut Enjang, cukup kompleks. Tumpang tindih tanggung jawab antara pusat, pemerintah provinsi dan kota, masalah sumber daya manusia, serta faktor kondisi alam memengaruhi mengapa proyek perbaikan jalur yang dibangun 1808 itu ibarat "proyek abadi".

Tumpang tindih batas maksimal beban

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa tiap-tiap jenis angkutan barang punya batas beban maksimal yang diperbolehkan. Turunannya berupa beragam aturan teknis.

Aturan teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Indramayu, misalnya, mengatur jumlah berat izin (JBI) di jalur pantura untuk truk Colt Diesel mencapai 7,5 ton, truk gandeng 11 ton-14 ton, dan truk tronton 20 ton -23 ton. Jika beban yang dibawa melebihi batas tersebut berdasarkan pengujian di jembatan timbang, maka petugas dari Dinas Perhubungan Jawa Barat akan mengeluarkan tilang.

Selama rentang Januari hingga Maret 2013, jumlah truk yang ditilang tercatat 1.000 hingga 1.220 unit. Angka tersebut secara perlahan turun. Pada April 2013, jumlahnya menjadi 995 unit, Mei 943 unit, dan Juni 841 unit. Data tilang dari buku uji truk tersebut kemudian dikirim ke kepolisian dan pengadilan untuk seharusnya ditindaklanjuti.

Dari aturan itu saja, kata Enjang, sudah terlihat ada tumpang tindih dan akar persoalan buruknya kondisi jalan pantura. Bagaimana bisa, tanya dia, jalan yang menurut PT Bina Marga Kementerian Perhubungan memiliki kemampuan maksimal menanggung beban per kendaraan seberat 8 ton, tetapi peraturan lain membolehkan truk berbeban di sampai 20-an ton bisa melintas?

"Tapi itu bukan kewenangan kami. Ibarat membuat baju, kami ini tukang jahitnya saja. Ada desainer yang mendesain bagaimana bentuk bajunya. Kami bisa apa? Ndak bisa," keluh Enjang. Dia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada anggota Komisi V DPR, saat mereka melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu.

Enjang hanya bisa berharap, pembuatan peraturan di masa mendatang bisa diperbaiki. Orang lapangan seperti dirinya seharusnya tak perlu berhadapan dengan dilema dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, dia pun berharap para pengemudi dan pemilik truk menyadari soal peraturan batas maksimal beban dan dampak bila aturan itu dilanggar.

Baca juga: Sulitnya Menindak Truk Kelebihan Muatan di Pantura...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com