"Kalau ada nenek yang mencuri dua buah semangka, apakah dia harus dibebaskan atau diadili? Karena di media nanti akan dikatakan tidak adil, masa nenek pencuri dua semangka diadili," tanya Djohansjah.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru baru tersebut pun sempat menjawab.
"Sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi, saya berpendapat nenek itu harus dihukum, Pak. Tapi, soal hukumannya akan disesuaikan dengan rasa keadilan," katanya.
"Tapi different things to different people. Keadilan bagi setiap orang berbeda? Nah ini keadilan yang mana?" timpal Djohansjah yang sempat mengulangi pertanyaannya karena sang calon hakim agung memintanya untuk mengulang dengan jelas.
"Jadi, kan MA telah memerintahkan apabila memutus perkara harus dipertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Bagaimana Bapak mempertimbangkan dari tiga aspek tersebut agar adil untuk semua orang?" lanjut Djohansjah.
Mendengar pertanyaan Djohansjah tersebut, Edi terdiam cukup lama. Sebelum sempat menjawab, Djohansjah sudah menjelaskan sendiri apa yang dimaksud dengan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis tersebut tanpa memberi kesempatan lagi untuk menjawab.
KY menggelar seleksi wawancara terbuka periode I untuk 23 calon hakim agung setelah lolos seleksi administratif sebelumnya. Nantinya, akan dipilih 21 orang yang namanya akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.