Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Sebut Hakim Setyabudi Akan Bantu Wali Kota Bandung

Kompas.com - 23/07/2013, 18:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung mengaku dimintai uang oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Menurut Toto, saat meminta uang, Setyabudi berjanji akan membantu Wali Kota Bandung Dada Rosada sehingga tidak dianggap terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Kasus ini ditangani Setyabudi dan dua hakim lainnya tersebut.

"Dia (Setyabudi) hanya bilang, saya akan bantu Pak Dada agar tidak terlibat, saya sampaikan ke Pak Dada. Dia bilang Pak Dada tidak terlibat dalam hal ini," kata Toto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013) seusai diperiksa.

Namun, tak lama kemudian Toto meralat pernyataannya itu. Dia malah mengatakan bahwa Setyabudi bukan akan membantu Dada, melainkan akan membantu untuk memvonis ringan anak buah Dada yang menjadi terdakwa dalam perkara bansos itu.

"Dia bukan bilang akan bantu Pak Dada, dia bilang saya akan bantu Pak Dada untuk memvonis ringan anak buah Pak Dada, jadi mintain uang saja ke sana. Yang dibantu itu bukan Pak Dada, yang dibantu itu tujuh terdakwa, dia bilang Pak Dada tidak terlibat," ujar Toto.

Selanjutnya, Toto mengaku meneruskan permintaan uang Setyabudi itu kepada pihak Pemkot Bandung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, orang dekat Dada ini mengaku telah mengambil uang dari Sekretaris Daerah Pemkot Bandung yang kemudian diberikannya kepada Setyabudi. "Saya hanya perantara saja. Selama ini bilang saya rekanan Pemda, itu salah besar, bisa dicek," ucap Toto.

Saat ditanya apakah uang dari Pemkot Bandung itu juga mengalir kepada anggota majelis hakim selain Setyabudi, Toto mengaku tidak tahu. "Saya enggak ngerti. Kalau sampeyan minta uang sama saya sekarang, terus dibagi ke yang lain, saya enggak tahu," katanya.

Kendati demikian, Toto mengaku kenal dengan hakim PN Bandung selain Setyabudi, yakni Ramlan Comel. Toto mengaku sudah lima kali bersenang-senang di rumah karaoke bersama Setyabudi dan Ramlan.

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Pemkot Bandung, KPK mulanya menetapkan empat tersangka, yakni Toto, Setyabudi, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta seorang pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Dada dan Edi disangka bersama-sama Toto, Herry, serta Asep, menyuap hakim Setyabudi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial.

Selain Setyabudi, perkara ini juga ditangani hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari. Selama ini, Dada kerap membantah disebut sebagai inisiator penyuapan. Orang nomor satu di Bandung ini memilih irit berkomentar dan menyerahkan masalah tersebut ke proses hukum di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com