Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Semua Dewan Gubernur BI Seharusnya Bertanggung Jawab atas Century

Kompas.com - 20/07/2013, 11:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengungkapkan, semua dewan gubernur Bank Indonesia yang mengambil keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP tersebut. KPK kini mengusut indikasi keterlibatan anggota dewan gubernur BI selain Budi Mulya dan Siti Fajriah.

"Seharusnya, seluruh dewan gubernur bertanggung jawab. Cuma kita kan lagi periksa terus kan, saksi-saksi," kata Abraham di sela-sela diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.

Menurutnya, indikasi keterlibatan dewan gubernur BI dapat dilihat dari kewenangan mereka untuk mengubah peraturan Bank Indonesia. Diduga, dewan gubernur mengubah Peraturan Bank Indonesia sehingga Bank Century dimungkinkan untuk mendapatkan FPJP.

"Kan perubahan PBI (peraturan Bank Indonesia) itu harus melalui dewan gubernur, sifatnya kolektif kolegial. Sama dengan KPK kolektif kolegial kalau memutuskan perkara," tutur Abraham.

Dugaan KPK ini semakin diperkuat dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BI beberapa waktu lalu. Hasil penggeledahan tersebut, kata Abraham, semakin meyakinkan penyidik KPK kalau sudah ada bukti tentang perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia juga mengatakan, terbuka peluang adanya tersangka baru selain Budi Mulya dan Siti Fajriah.

"Tidak menutup kemungkinan hanya dua. Makanya, kita sebut dan kawan-kawan karena ini membuka peluang. Kita memprediksi bahwa setelah kasus ini berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," katanya.

Untuk diketahui, KPK menyatakan Siti Fajriah sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi dia belum resmi ditetapkan sebagai tersangka karena sakit dan dianggap belum sanggung diproses hukum. Jika dalam perjalanan penyidikan kasus Century, kata Abraham, ditemukan bukti akurat mengenai keterlibatan orang lain, KPK tidak takut menetapkan orang tersebut sebagai tersangka sekalipun dia adalah gubernur Bank Indonesia ketika itu.

"Sekalipun dia itu gubernur Bank Indonesia, kita tetapkan sebagai tersangka, enteng-enteng saja," tutur Abraham.

Saat pemberian FPJP dilakukan, gubernur Bank Indonesia dijabat Boediono yang sekarang menjadi wakil presiden. Abraham juga mengatakan, tidak ada kendala bagi KPK untuk memeriksa Boediono sebagai saksi dalam kasus Century. KPK sebelumnya pernah meminta keterangan Boediono saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Enggak ada masalah bagi KPK dan Pak Boediono kan sudah pernah diperiksa, jadi sama sekali KPK tidak pernah merasa terhambat. KPK tidak pernah merasa terintervensi, dan KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK menargetkan kasus Century jalani persidangan sebelum 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com