Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Bantah Malah Menguntungkan Koruptor

Kompas.com - 15/07/2013, 16:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin membantah bahwa surat edaran No. M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 soal peraturan pelaksana PP 99 Tahun 2012 tentang Remisi yang diterbitkannya bertolak berlakang dengan semangat memberikan efek jera untuk para narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Ia membantah jika dinilai mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitasi dan meringankan hukuman para koruptor. Menurutnya, surat itu lebih bertujuan untuk memberi keadilan bagi para narapidana pengguna narkotika.

"Jangan terjemahkan saya meng-entertain koruptor. Karena, bagi mereka (napi) yang berkekuatan hukum pasti setelah PP itu tidak ada dispensasi apa pun. Surat edaran itu untuk anak-anak kita yang terkait narkoba sebenernya tempatnya bukan di LP tapi di lembaga rehabilitasi," ujar Amir kepada wartawan, Senin (15/7/2013).

Amir mencontohkan, dari 2.600 orang napi di Lapas Tanjung Gusta, 1.600 orang di antaranya divonis terkait narkotika. Sebagian besar napi itu, lanjutnya, adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar yang artinya merupakan korban dan harus direhabilitasi.

"Di LP itu hanya empat orang terpidana korupsi dan 14 orang teroris," pungkas Amir.

Hal senada disampaikan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Denny mengatakan, penerbitan surat edaran itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas. Apalagi, menjelang hari raya Idul Fitri dan peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia, remisi harus tetap diberikan.

"Tindakan itu kami ambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi untuk teroris dan korupsi tetap berlaku pengetatan remisi," pungkas Denny pada kesempatan yang sama.

Untuk memperjelas pemberlakuan PP 99/2012 dan surat edaran Menhuk dan HAM itu, ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.

Surat edaran

Menhuk dan HAM menerbitkan surat edaran soal peraturan pelaksana PP 99 Tahun 2012 tentang Remisi. Surat edaran itu mengatur, pengetatan remisi tidak berlaku bagi napi vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sebelum PP diundangkan, yaitu 12 November 2012. Tujuannya, untuk menghindari kerusuhan yang sama seperti yang terjadi di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, 11 Juli lalu.

"Evaluasi terhadap PP 99/2012 harus dilakukan dengan cermat dan lebih adil. Kalau itu tidak diperbaiki, bukan mustahil apa yang terjadi di LP Tanjung Gusta akan terjadi lagi. Itu yang kita hindari," katanya.

"Sedangkan bagi napi yang putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012 itu tetap berlaku pengetatan remisi seperti PP 99/2012," tegas politisi Partai Demokrat itu kemudian.

Ia mengatakan, aturan remisi bagi napi yang vonisnya berketetapan hukum sebelum 12 November 2012 tetap diberlakukan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com