Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim di Sidang Luthfi Beda Pendapat soal Kewenangan KPK

Kompas.com - 15/07/2013, 14:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua anggota majelis hakim, I Made Hendra dan Djoko Subayo. Kedua anggota majelis hakim tersebut menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kewenangan penuntutan TPPU, menurut dua hakim itu, berada pada institusi kejaksaan sehingga penuntutan TPPU ini harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Penuntut umum pada KPK tidak punya kewenangan untuk penuntutan TPPU di pengadilan. Penuntutan TPPU jaksa KPK dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima," kata anggota majelis hakim Djoko Subagyo membacakan dissenting opinion dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurut kedua anggota majelis hakim itu, KPK memang berwenang melakukan penyidikan atas perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, menurut dua hakim ini, UU Nomor 8 Tahun 2010 tersebut tidak mengatur instansi mana yang berwenang dalam melakukan penuntutan TPPU.

Karena tidak ada pengaturan secara khusus (lex spesialis) dalam UU tersebut, kata hakim Made Hendra, ketentuan itu harus dicari dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Merujuk pada KUHAP, menurut dua hakim ini, wewenang untuk melakukan penuntutan perkara TPPU ini berada pada pihak kejaksaan.

"Pasal 72 Ayat 5 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, surat penerimaan kepada terlapor untuk keterangan tertulis menyatakan kekayaan tersangka atau terdakwa harus ditandatangani oleh Kejaksaan Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi, dalam hal permintaan yang diajukan haksa penyidik atau penuntut umum. Ini berarti penuntut umum yang dimaksud dalam UU Nomor 8 itu adalah penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi sehingga tidak termasuk penuntut umum KPK sehingga penuntutan TPPU harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung," papar Made Hendra.

Kendati diwarnai pendapat berbeda, majelis hakim dalam putusan selanya tetap menyatakan eksepsi atau nota keberatan tim pengacara Luthfi tidak dapat diterima sehingga persidangan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Adapun dissenting opinion ini dijadikan momentum bagi pengacara Luthfi untuk mengajukan perlawanan.

"Kami akan mengajukan perlawanan," kata salah satu anggota tim pengacara Luthfi dalam persidangan.

Menanggapi langkah pengacara Luthfi ini, tim jaksa KPK juga akan mengajukan perlawanan tandingan yang akan disampaikan saat pembacaan tuntutan nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com