Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Paksa Istri-istri Djoko Susilo

Kompas.com - 07/07/2013, 12:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa memanggil secara paksa istri-istri dari tersangka kasus pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam acara peresmian Rumah Sekretariat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2013).

Mahfud menjelaskan, KPK bisa memanggil paksa istri Djoko Susilo (DS) bila substansinya jelas terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Mahfud menilai istri-istri DS bisa ikut menjadi tersangka bila TPPU itu benar-benar terbukti.

"Kalau jadi tempat pencucian uang, terus itu didasari, dalam arti menerima uang yang jumlahnya tidak wajar, itu bisa dipanggil paksa, bahkan bisa juga jadi tersangka atas TPPU," kata Mahfud.

Icha Rastika Mahdiana

Untuk diketahui, pihak Djoko menyatakan keberatan jika istri dan anaknya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Pihak Djoko mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur kalau saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.

Istri-istri Djoko yang dimaksud adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara itu, dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Mereka pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK. Menurut surat dakwaan, Djoko menyamarkan kepemilikan hartanya dengan mengatasnamakan istri-istri dan anaknya.

Menanggapi itu, KPK mengaku tidak kesulitan membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan Djoko Susilo meski tanpa kehadiran istri-istri dan anaknya di persidangan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ketidakhadiran istri dan anak Djoko tersebut justru mempermudah pembuktian tim jaksa KPK.

Menurut Bambang, tim jaksa KPK dapat melakukan pembuktian melalui keterangan pihak lain, seperti notaris yang mengurus jual-beli aset Djoko yang diatasnamakan istri-istrinya tersebut.

"Akan mempermudah KPK. Kalau dia tidak hadir, setidak-tidaknya dia melepaskan haknya untuk memberikan keterangan di persidangan, jadi yang dipakai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

    Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

    Nasional
    PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

    PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

    Nasional
    Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

    Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

    Nasional
    Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

    Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

    Nasional
    PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

    PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

    Nasional
    Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

    Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

    Nasional
    KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

    KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

    Nasional
    KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

    KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

    Nasional
    Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

    Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

    Nasional
    Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

    Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

    Nasional
    Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

    Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

    Nasional
    Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

    Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

    Nasional
    Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

    Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com