Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paradigma Pemerintah dan DPR soal RUU Ormas Keliru

Kompas.com - 01/07/2013, 19:44 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai paradigma yang digunakan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) keliru. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai cenderung melihat masyarakat sebagai sumber ancaman, sumber konflik sosial, dan sumber disintegrasi bangsa.

"Untuk itu, RUU Ormas harus dicabut karena tidak bermanfaat, tidak relevan, tidak diperlukan," kata peneliti politik LIPI Irine Hisraswari Gayatri saat jumpa pers di Kantor LIPI, Jakarta, Senin (1/7/2013). Ikut hadir peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris dan Riefqi Muna.

Irine mengatakan, dari sudut pandang sistem demokrasi, masyarakat adalah sumber legitimasi hadirnya negara. Tidak ada negara tanpa masyaraka. Para penyelenggara negara juga memperoleh mandat politik dari warga.

RUU Ormas, kata dia, cenderung sesat lantaran tidak percaya kepada masyarakat sehingga semua aktivitasnya patut dicurigai, perlu diatur, dibina, dan diawasi oleh negara. Padahal, kehadiran berbagai kelompok kepentingan yang bersifat sukarela semestinya diapresiasi oleh negara.

Jika pembentukan RUU tersebut atas dasar kekhawatiran tindak kekerasan, penyimpangan ideologi Pancasila, serta sumbangan pihak asing, tambah Irene, hal itu sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan.

"RUU ini menyeragamkan segelintir kelompok atau organisasi yang menggunakan cara-cara kekerasan, premanisme, dan intimidasi untuk mencapai kepentingannya dengan organisasi atau kelompok yang sungguh-sungguh ormas. RUU ini juga mendistorsi esensi dari ormas yang berbasis kesamaan kepentingan sehingga tidak bisa disekat berdasarkan wilayah administratif," kata Irene.

Syamsuddin menambahkan, kehidupan sosial masyarakat yang bersifat sukarela merupakan wilayah yang tidak perlu diatur, dibina, diawasi, dan diintervensi oleh negara. Negara seharusnya, melindungi kebebasan berserikat bagi sipil.

Jika DPR dan pemerintah bersikukuh mengesahkan RUU Ormas, kata dia, akan semakin melembagakan suasana saling curiga antarkelompok. Akhirnya, tidak menguntungkan bagi bangsa. Selain itu, berpotensi memecah berbagai ormas dalam dua kubu, yakni ormas yang diakui negara atau ormas plat merah dan ormas yang tidak diakui negara.

"Oleh karena itu, kami menghimbau DPR dan pemerintah kembali ke jalan berdemokrasi yang benar, yakni membangun suasana saling percaya antar pemerintah dan rakyat," pungkas Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com