Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambal Sulam, Perbaikan RUU Ormas

Kompas.com - 29/06/2013, 20:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Persoalan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dinilai bukan sekedar pada subtansi, namun pada konsep dasar pengaturan. Penyusunan RUU tersebut dinilai berpijak pada kerangka pemikiran yang keliru.

"Meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, hal tersebut hanya bersifat tambal-sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru," kata Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitria saat diskusi di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).

Fransisca atau biasa dipanggil Iko mengatakan, jika RUU Ormas sebagai ditujukkan sebagai instrumen pencegahan kekerasan atau upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas, hal itu sudah diatur dalam berbagai peraturan. Pengaturan tersebut diantaranya di KUHP/KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, UU Pencucian Uang, dan lainnya.

Jika berbagai peraturan itu dianggap tidak cukup efektif, seharusnya peraturan itu yang direvisi. Selain itu, ada 41 pasal di RUU Ormas yang sudah diatur di UU Yayasan. Pasal lain akan diatur dalam RUU Perkumpulan.

Selain itu, KKB menilai RUU Ormas berpotensi memunculkan kembali pendekatan politik pemerintah terhadap ormas. Mereka mengkaitkan dengan peran Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri. Meski ormas dengan beragam latar belakang seperti pendidikan, kesehatan, seni budaya tetap di bawah kendali Kesbangpol.

Argumentasi lain, terjadi kerancuan dalam RUU Ormas. Menurut KKB, RUU Ormas mencampuradukkan semua jenis organisasi, baik berbadan hukum (yayasan), perkumpulan, dan organisasi tidak berbadan hukum (paguyuban, asosiasi).

Jika dalil RUU Ormas dibentuk untuk memberdayakan ormas, KKB menganggap alasan itu tidak bisa dijadikan dasar pembentukan ormas. Pemberdayaan ormas, menurut KKB, seharusnya dilakukan seperti pemerintah berhadapan dengan sektor swasta.

Pemerintah memfasilitasi dengan memberikan karpet merah dan menciptakan iklim kondusif dalam berinvestasi. Jadi, organisasi butuh lingkungan yang kondusif pula serta bukan dengan pendekatan politik dan keamanan. "Dalam artian tidak represif, tidak birokratis, dan memberikan sejumlah insentif seperti insentif pajak bagi organisasi yang menjalankan misi kebudayaan dan sosial," kata Iko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com