Pirin ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Adapun Pirin keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.
Kepada wartawan, dia mengaku diajukan pertanyaan penyidik mengenai kasus dugaan korupsi yang melilitnya.
Saat ditanya soal penahanannya hari ini, Pirin mengatakan, “Ini perjalanan hidup,” kemudian ia masuk ke mobil tahanan yang menjemputnya.
KPK menetapkan Pirin sebagai tersangka pada awal Februari 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri, Wakil Ketua DPRD Seluma Muchlis Thohir, dan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait. Keempatnya diduga bersama-sama menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Raperda tersebut.
Penepatan empat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Murman dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Selain Murman, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur PT Puguk Sakti Permai Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.