JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/4/2012), menahan dua tersangka kasus dugaan suap terhadap DPRD Seluma.
Keduanya adalah Direktur PT Puguk Saksi Permai, Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Panama. Keduanya dibawa dengan mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Baik Ali maupun Erwin, enggan berkomentar. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Ali ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta sementara Erwin di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"EP dan AA, tersangka dalam kasus suap DPRD Seluma ditahan selama 20 hari ke depan," kata Johan di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, Ali diduga memberikan suap ke anggota DPRD Seluma terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
Ia pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Erwin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Seluma Murman Effendi. Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUH Pidana.
Murman sendiri dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.