JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono tidak akan melaporkan kaus sepak bola atau jersey pemberian bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, pemberian hadiah tersebut memang tidak diwajibkan dilaporkan ke KPK.
"Masukan kepada kami dari beberapa pihak bahwa itu tidak perlu dilaporkan ke KPK," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Menurut Julian, bisa saja jersey tersebut dilaporkan jika memang diwajibkan. Pihaknya masih menunggu informasi kepastian perlu tidaknya dilaporkan ke KPK.
Ketika disinggung langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi yang melaporkan gitar dengan tanda tangan personel Metallica, Robert Trujillo, ke KPK, Julian tidak mau membandingkannya. Kini, gitar itu disita negara untuk dilelang.
"Saya tidak bisa dalam posisi membandingkan antara kaus yang diterima Pak Presiden dengan gitar atau benda lain," kata Julian.
Sebelumnya, pihak KPK menyebut jersey Real Madrid yang diterima Presiden SBY dan Ibu Negara bukanlah hadiah yang patut dilaporkan KPK. Namun, KPK akan menyambutnya jika Presiden melapor.
Jersey yang diterima SBY dan Ani dianggap KPK berbeda dengan kasus gitar yang diterima Jokowi. Gitar bas yang diterima Jokowi berasal dari panitia konser Metallica, bukan dari Robert sehingga wajib dilaporkan dan disita.
Diberitakan sebelumnya, Presiden dan Ibu Negara menerima jersey di sela-sela acara Bali Save Mangrove, Save Earth (BSMSE), di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali, Rabu (26/6/2013). Ronaldo ditunjuk sebagai Duta Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.