Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Hambalang, KPK Akan Periksa Saan Mustopa

Kompas.com - 25/06/2013, 11:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah proyek Hambalang, Selasa (25/6/2013). Saan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Hingga pukul 11.30 WIB, Saan belum tampak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK memeriksa Saan karena dia dianggap tahu seputar dugaan penerimaan hadiah yang dilakukan Anas, rekan separtainya. Selama ini Saan memang terlihat dekat dengan Anas. Dia kerap mendampingi Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selama ini.

Dalam kasus Hambalang, nama Saan pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ikut menerima uang proyek Hambalang yang digelontorkan PT Adhi Karya. Menurut Nazaruddin, Saan menerima uang dari PT Adhi Karya untuk mengamankan media.

“Setelah Hambalang kontrak, ada pencairan. Nah inilah yang dibagi-bagi ke temen-temen Komisi X, ke Saan untuk amankan media, nanti ada yang antar namanya Eva, terus uang transfer ke rekening perusahaannya Munadi, dan ada ke teman-teman Komisi X lain, termasuk yang lagi diperiksa KPK,” kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (8/1/2013).

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji. Anas diduga menerima pemberian hadiah saat masih duduk sebagai anggota DPR.

Selain Anas, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya terkait Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiga tersangka ini dijerat dengan dugaan perbuatan pidana berbeda, yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

    Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

    Nasional
    Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

    Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

    Nasional
    Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

    Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

    Nasional
    Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

    Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

    Nasional
    Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

    Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

    Nasional
    Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

    Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

    Nasional
    Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

    Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

    Nasional
    Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

    Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

    Nasional
    Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

    Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

    Nasional
    Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

    Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

    Nasional
    Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

    Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

    Nasional
    Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

    Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

    Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

    Nasional
    Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

    Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

    Nasional
    SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

    SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com