Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wantimpres: Pendeta Palti Tersangka, Polisi Salah Bertindak

Kompas.com - 27/05/2013, 16:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah penetapan tersangka pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Bekasi, Pendeta Palti Panjaitan diadukan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi dinilai melecehkan penegakan hukum.

"Ini pelecehan penegakan hukum. Pendeta Palti merupakan korban yang semestinya dilindungi. Namun, malah ditetapkan tersangka," kata Saor Siagian, pengacara Palti, seusai bertemu anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Palti ditetapkan tersangka atas dasar laporan Abdul Aziz. Palti dituduh melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pada ibadah Malam Natal 24 Desember 2012. Palti sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka.

Saor mengatakan, pihaknya berharap Wantimpres bisa meneruskan penyimpangan kepolisian tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga berharap ada langkah konkret dari Presiden, jangan hanya sekadar pernyataan.

Saor menambahkan, penetapan tersangka Palti sangat keliru dan hasil rekayasa. Pasalnya, faktanya Palti dan jemaat HKBP Filadelfia yang menjadi korban kekerasan dari kelompok intoleran.

Jemaat, kata dia, sempat dihadang massa ketika hendak menuju lokasi ibadah di Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi. Bahkan, ketika itu jemaat dilempari telur busuk, kotoran hewan, sampai air comberan. "Polisi melihat itu, tapi membiarkan," kata Saor.

Saor mengatakan, saat akan meninggalkan lokasi penghadangan bersama istrinya dengan sepeda motor, massa hendak menganiaya Palti. Namun, berhasil ditahan polisi.

"Tapi, Abdul Aziz berlari menghampiri Palti. Pendeta lalu turun dari motor. Ketika Abdul mendekat, Palti menahan dengan dua tangannya secara terbuka untuk menyelamatkan dirinya dan istri. Jadi, tidak ada pendorongan, apalagi pemukulan. Mana mungkin Palti memukul Abdul Aziz, sementara massa yang dipimpin Abdul Aziz begitu banyak," kata Saor.

Saor mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai janggal dalam penanganan kasus Palti. Polisi menolak memeriksa saksi yang meringankan Palti. Polisi juga tidak melakukan rekonstruksi lapangan dan olah tempat kejadian perkara.

"Pertanyaannya, bagaimana penyidik mengetahui duduk permasalahannya jika tidak dilakukan rekonstruksi dan olah TKP?" pungkas dia.

Secara terpisah, Albert mengatakan, jika aduan pengacara Palti benar, ia menilai Polres Kabupaten Bekasi telah bertindak salah. Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum, kata Albert, kepolisian bertindak sesuai arahan Presiden, yakni menjaga kerukunan umat beragama.

"Kalau laporan itu benar dan saya anggap mendekati kebenaran, maka saya anggap polisi di Bekasi telah salah bertindak," kata Albert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com