JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme, Muhammad Thorik (32) alias Thorik alias Alex bin Sukara, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013) ini. Dia adalah terduga teroris terkait jaringan Depok dan Solo yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jawa Barat.
"Ya, hari ini sidang tuntutan Thorik pukul 09.00 atau 10.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie saat dihubungi, Kamis pagi. Thorik sebelumnya didakwa merakit bom untuk diledakkan di sejumlah tempat. Dia dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Thorik terancam hukuman 15 tahun penjara.
Awal mula keterlibatan Thorik yakni ditemukannya bahan peledak di kediamannya, di Jalan Teratai 7, RT 02 RW 04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9/2012). Thorik kemudian melarikan diri ketika warga sekitar mencurigainya menyimpan bahan peledak. Namun, dia kemdian menyerahkan diri ke Pos Polisi Jembatan Lima, Jakarta Barat, Minggu (9/9/2012) sore.
Setelah penyerahan dirinya, Thorik mengaku terlibat dalam ledakan yang terjadi di Beji, Depok, Sabtu (8/9/2012) malam. Dia mengatakan telah menyiapkan diri menjadi eksekutor bom bunuh diri alias "pengantin".
Bom bunuh diri tersebut direncanakan Thorik untuk diledakkan Senin (10/9/2012). Menurut dia, semula direncanakan akan ada peledakan bom bunuh diri di empat lokasi, yaitu di Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat; kedua, Pos Polisi di Salemba, Jakarta Pusat; ketiga, Kantor Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan; dan keempat untuk menyerang komunitas Masyarakat Buddha terkait penindasan kaum Muslim Rohingya di Myanmar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.