JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) anggaran 2010-2011. Kedua tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Subbagian Umum berinisial UR dan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berinisial EMS.
“Berkas para tersangka sudah selesai, yang pertama berkas EMS, sudah pernah dilimpahkan tahap satu, namun dikembalikan atau P19. Sekarang kita terus melakukan pemenuhan atau melengkapi petunjuk jaksa. Penyidik telah menahan tersangka,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu penyidik berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Agus menerangkan, pihaknya telah memerika sebanyak 30 saksi.
Dalam pengelolaan perjalanan dinas tersebut, keduanya diduga menyalahgunakan anggaran tahun 2010 sebesar Rp 2,6 miliar dan tahun 2011 sebesar Rp 938 juta rupiah. Perjalanan dinas diduga fiktif dan melibatkan maskapai penerbangan.
“Kasus ini terkait dugaan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar. Pemeriksaan saksi sudah lebih dari 30 orang, yang akhirnya mengarah pada dua tersangka itu,” terang Agus.
Tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan 3 dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun dan denda Rp 50 juta sampai 1 miliar,” kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.