Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Polri Tahan Pegawai BPH Migas

Kompas.com - 18/04/2013, 21:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) anggaran 2010-2011. Kedua tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Subbagian Umum berinisial UR dan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berinisial EMS.

“Berkas para tersangka sudah selesai, yang pertama berkas EMS, sudah pernah dilimpahkan tahap satu, namun dikembalikan atau P19. Sekarang kita terus melakukan pemenuhan atau melengkapi petunjuk jaksa. Penyidik telah menahan tersangka,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu penyidik berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Agus menerangkan, pihaknya telah memerika sebanyak 30 saksi.

Dalam pengelolaan perjalanan dinas tersebut, keduanya diduga menyalahgunakan anggaran tahun 2010 sebesar Rp 2,6 miliar dan tahun 2011 sebesar Rp 938 juta rupiah. Perjalanan dinas diduga fiktif dan melibatkan maskapai penerbangan.

“Kasus ini terkait dugaan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar. Pemeriksaan saksi sudah lebih dari 30 orang, yang akhirnya mengarah pada dua tersangka itu,” terang Agus.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan 3 dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun dan denda Rp 50 juta sampai 1 miliar,” kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com