Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Harta Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher

Kompas.com - 18/04/2013, 11:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penerimaan suap kepengurusan izin lahan, tercatat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Desember 2003. Saat itu, Iyus masih menjadi anggota DPRD.

Berdasarkan LHKPN Iyus yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, terlihat bahwa total harta kekayaan politikus Partai Demokrat itu sekitar Rp 2,67 miliar pada 2003. Harta ini terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Bogor yang nilainya sekitar Rp 1,724 miliar.

Harta Iyus juga terdiri dari harta bergerak berupa mobil, usaha peternakan dan perkebunan, batu mulia dan logam mulia, serta giro setara kas. Adapun mobil-mobil yang tercatat dilaporkan Iyus nilai totalnya sekitar Rp 1,34 miliar. Mobil-mobil itu terdiri dari BMW tahun 2001 dengan nilai jual Rp 300 juta, Toyota Kijang perolehan 2001 dengan nilai jual Rp 160 juta, Toyota Harrier 2003 dengan nilai jual Rp 525 juta, Corolla 2001 dengan nilai jual Rp 190 juta, dan Vios 2003 yang nilai jualnya Rp 165 juta.

Sementara usaha peternakan yang dilaporkan Iyus berupa peternakan kambing 250 ekor kambing dengan nilainya sekitar Rp 100 juta pada 2000 hingga 2003. Kemudian Iyus melaporkan usaha peternakan ikas mas yang digarap pada 1997-2003 senilai Rp 30 juta, peternakan dua ton gurame senilai Rp 16 juta, serta perkebunan 10.000 jati emas pada 2003 yang nilainya sekitar Rp 250 juta.

Iyus juga tercatat melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia dan logam mulia sekitar Rp 116,5 juta, serta giro dan setara kas senilai Rp 101 juta. Selain melaporkan rincian harta tersebut, Iyus juga tercatat memiliki utang berupa pinjaman barang yang nilainya Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, untuk PT Gerindo Perkasa. Dia diduga bersama-sama pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumeno dan pegawai honorer di Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu, menerima pemberian uang dari direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan perantara bernama Nana Supriatna.

Diduga, lahan seluas 100 hektar itu akan dibangun taman pemakaman bukan umum, padahal status lahan itu termasuk kawasan konservasi atau hutan lindung.

Ikuti berita terkait dalam topik:
KPK Tangkap Tangan di Sentul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com