JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penerimaan suap kepengurusan izin lahan, tercatat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Desember 2003. Saat itu, Iyus masih menjadi anggota DPRD.
Berdasarkan LHKPN Iyus yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, terlihat bahwa total harta kekayaan politikus Partai Demokrat itu sekitar Rp 2,67 miliar pada 2003. Harta ini terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Bogor yang nilainya sekitar Rp 1,724 miliar.
Harta Iyus juga terdiri dari harta bergerak berupa mobil, usaha peternakan dan perkebunan, batu mulia dan logam mulia, serta giro setara kas. Adapun mobil-mobil yang tercatat dilaporkan Iyus nilai totalnya sekitar Rp 1,34 miliar. Mobil-mobil itu terdiri dari BMW tahun 2001 dengan nilai jual Rp 300 juta, Toyota Kijang perolehan 2001 dengan nilai jual Rp 160 juta, Toyota Harrier 2003 dengan nilai jual Rp 525 juta, Corolla 2001 dengan nilai jual Rp 190 juta, dan Vios 2003 yang nilai jualnya Rp 165 juta.
Sementara usaha peternakan yang dilaporkan Iyus berupa peternakan kambing 250 ekor kambing dengan nilainya sekitar Rp 100 juta pada 2000 hingga 2003. Kemudian Iyus melaporkan usaha peternakan ikas mas yang digarap pada 1997-2003 senilai Rp 30 juta, peternakan dua ton gurame senilai Rp 16 juta, serta perkebunan 10.000 jati emas pada 2003 yang nilainya sekitar Rp 250 juta.
Iyus juga tercatat melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia dan logam mulia sekitar Rp 116,5 juta, serta giro dan setara kas senilai Rp 101 juta. Selain melaporkan rincian harta tersebut, Iyus juga tercatat memiliki utang berupa pinjaman barang yang nilainya Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, untuk PT Gerindo Perkasa. Dia diduga bersama-sama pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumeno dan pegawai honorer di Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu, menerima pemberian uang dari direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan perantara bernama Nana Supriatna.
Diduga, lahan seluas 100 hektar itu akan dibangun taman pemakaman bukan umum, padahal status lahan itu termasuk kawasan konservasi atau hutan lindung.
Ikuti berita terkait dalam topik:
KPK Tangkap Tangan di Sentul