Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bendera Aceh, Pemerintah "Cooling Down"

Kompas.com - 15/04/2013, 20:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sepakat untuk menahan diri terlebih dulu dalam menyikapi polemik Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Setelah itu, kedua pihak akan kembali bertemu membahas masalah tersebut.

Hal itu merupakan kesepakatan dalam pertemuan Menteri Koodinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan jajarannya dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan DPR Aceh di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pertemuan digelar setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rekomendasi hasil evaluasi qanun tersebut. Intinya, bendera dan lambang Aceh harus diubah lantaran mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Kita harus cooling down terhadap polemik yang belakangan ini mengemuka soal bendera. Mereka bersedia bertemu kembali mencari titik temu atas rekomendasi yang disusun Kemendagri dan Kemenkopolhukam. Tanpa ada pertemuan konsultasi dan diskusi, kalau hanya surat-suratan, tidak bisa. Saya minta ada pertemuan lanjutan, membahas secara detail sampai pada pandangan yang sama," kata Djoko seusai pertemuan.

Djoko mengatakan, dalam penjelasannya, Pemprov Aceh menyebut pembuatan qanun sudah melalui tahapan yang legal sampai diputuskan di DPR Aceh. Hanya, kata dia, yang penting dilihat adalah apakah substansi qanun bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang di atasnya.

"Pemerintah masih berpedoman pada UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 Tahun 2007. Acuannya itu saja. Bahkan, apabila berpedoman lebih jauh lain tentang MoU Helsinski, juga ada di situ yang diadopsi oleh UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77," ucap Djoko.

Djoko menambahkan, semua pihak tidak boleh mencederai proses damai yang dibangun hingga lima tahun. Kedua pihak juga sepakat agar waspada terhadap adu domba oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Selain itu, kedua pihak juga sepakat tak ada lagi gerakan separatis di Aceh.

Zaini mengatakan, pengambilan keputusan nantinya harus menguntungkan kedua belah pihak. Ia pun yakin masalah tersebut dapat diselesaikan.

"Kita punya kesamaan pandangan untuk cooling down dan tidak terlalu melihat hal-hal yang menjadi antagonis masing-masing. Ini belum akhir, kita akan melakukan lagi pertemuan. Kita akan cari waktu yang tepat," ucapnya.

Seperti diberitakan, DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh tetap meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com