Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi RUU KUHP dan RUU KUHAP Masih Pemanasan

Kompas.com - 11/04/2013, 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus berjalan di Komisi III DPR. Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, pembahasan kedua RUU ini masih dalam tahap pemanasan.  

Undang-undang ini memiliki dampak yang luar biasa pada kehidupan masyarakat. Pembahasan 766 pasal RUU KUHP dan 285 pasal RUU KUHAP tersebut membutuhkan waktu yang panjang.

"Perkiraan saya, baru akan rampung paling sedikit dua sampai tiga tahun ke depan, karena soal santet saja bisa berminggu-minggu dibahas, belum lagi pasal-pasal yang lain. Maka kondisi sekarang bisa dibilang baru pemanasan saja, agar masyarakat ikut memberi aspirasinya terkait pasal-pasal RUU KUHP dan KUHAP ini", ujar Martin, Kamis (11/4/2013).

Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taslim Chaniago, draf RUU dari pemerintah belum dibahas mendalam di Komisi III, tapi draf tersebut sudah dikirim ke sejumlah instansi, untuk dibahas.

Di antaranya, Perguruan Tinggi Airlangga, Diponegoro, dan di serahkan kepada penegak  hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Ini waktunya masyarakat ambil bagian untuk sama-sama mengerti isi pasal demi pasalnya. Masukan dari masyarakat itu yang nanti akan dijadikan bahan pembahasan di DPR.

"Sejauh ini masukan dari publik, mereka ingin adanya perubahan pada pasal-pasal, seperti pasal kumpul kebo, pasal santet, karena memang sulit untuk menentukan kategori tindakan-tindakan seperti apa yang termasuk pelanggaran di pasal tersebut," ujar Taslim.

Menurut Komisi III, penyerahan draf ke DPR oleh pemerintah memang terlambat, maka dilihat dari jumlah pasalnya yang banyak, tidak bisa terburu-buru diselesaikan. "Ditargetkan harus tuntas di periode DPR ini, karena jika tidak selesai, maka periode berikutnya harus mengulang kajian dari awal. Target, dua kali masa sidang harus tuntas," ujar Taslim.  (Viola Oyong)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com