Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Visi Misi Calon Ketua MK

Kompas.com - 03/04/2013, 08:41 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan Ketua MK pengganti Mahfud akan dilakukan pagi ini. Ketua MK baru akan menjabat selama 2,5 tahun atau dari 2013 hingga 2015.

Tiga hakim konstitusi disebut-sebut akan bertarung dalam pemilihan tersebut. Ketiganya adalah Harjono, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar.

Berikut adalah gagasan dan pemikiran ketiga calon yang disampaikan kepada Kompas ketika ditemui kemarin.

Harjono

Tugas Ketua MK yang paling utama adalah memimpin persidangan. Dalam peradilan Mahkamah Konstitusi, tentu sidang utamanya adalah sidang pemeriksaan perkara yang memerlukan cara memanajemen yang baik. Kita ini peradilan. Dalam peradilan itu, unsur utama adalah dua pihak. Pemeriksaan yang baik adalah ketika kedua belah pihak diberi kessempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan permohonannya dan tanggapan atas permohonan itu.

Sebab, ada prinsip bahwa kita harus independen, tidak saja pengadilannya, tetapi juga hakimnya. Maka dari itu, dalam pemeriksaan itu, sikap independen terhadap pihak-pihak harus muncul. Itu kuantifikasi due process of law. Ini satu sistem bagi ketua persidangan yang mungkin berbeda dengan sidang di DPR. Di DPR itu, belum sidang, masing-masing sudah punya target yang mau digolkan. Pemimpin sidang sering kali karena dibebani target dia harus mengarahkan sesuai kehendak itu. Sikap dan pikiran tidak memihak itu harus dipertahankan pada proses pemeriksaan.

Kedua, memimpin sidang dalam proses pengambilan keputusan. Yang dipimpin adalah hakim-hakim yang punya kemandirian. Oleh karena itu, pemimpin MK yang baik dalam memimpin rapat permusyawaratan hakim adalah menghargai kemandirian dan juga memberi kesempatan untuk para hakim menyampaikan secara tuntas pendapatnya.

Inti hakim itu pendapatnya. Sikap ini juga dijaga sehingga jangan paksakan pendapatnya. Dalam memimpin RPH, kalau para hakimnya baik, tidak ada masalah. Cakap, kapabel. Kalau hakim kemudian tidak sampaikan pendapatnya, atau enggan, itu baru ada masalah.

Setiap hakim harus prepare untuk itu karena sidang adalah pekerjaannya. Jadi, tidak ada alasan bahwa hakim tidak bisa jadi pimpinan karena tugas pimpinan (Ketua MK-red) adalah memimpin persidangan.

Hamdan Zoelva

MK saat ini sudah bagus, menjadi salah satu lembaga negara yang memiliki reputasi yang baik di tingkat nasional maupun internasional. Banyak tamu kita dari luar yang ingin berkunjung ke sini. Kalau keluar (ke luar negeri), kita juga banyak membagi pengalaman dan mereka juga mengapresiasi.

Bagi saya, MK adalah lembaga yang cukup bagus. Tinggal melanjutkan dan mempertahankan. Memang beberapa bagian yang harus lebih dipertajam ke depan adalah masalah putusan. Mengenai putusan, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, putusan itu memang harus benar-benar lahir dari suatu proses pikiran jernih dan penuh dengan integritas. Kedua, profesionalitasnya. Putusan harus dibuat dengan legal reasoning yang kuat.

Untuk itu, saya menilai perlunya tim ahli yang kuat yang mendampingi hakim-hakim MK. Ia mencontohkan, MK Korea yang memiliki doktor dan orang-orang berpengalaman sebagai tim ahli dan riset.

Untuk MK Indonesia, saya menyatakan perlunya mempercepat pegawai-pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi tim ahli. Saat ini, banyak pegawai yang sudah master dan sedang menempuh pendidikan doktoral yang nantinya akan mendukung kinerja hakim. Putusan MK adalah mahkota hakim dan harus menjadi rujukan akademik.

Akil Mochtar
MK itu kan lembaga peradilan. Pelaku kekuasaan kehakiman dalam menegakkan demokrasi dan hukum. Dalam konteks penegakan hukum, MK harus terbuka dan membuka diri seluas-luasnya bagi siapa saja pencari keadilan. MK ke depan harus lebih mempermudah akses pencari keadilan. MK harus membangun sistem yang lebih baik lagi untuk mempermudah dan memberi kemudahan-kemudahan bagi pencari keadilan.

Sekarang di MK sudah tidak dipungut biaya perkara. Kalau perlu, ke depan adalah bagaimana memberi kemudahan seperti bagaimana melayani pencari keadilan dengan fasilitas konsultasi bagaimana membuat gugatan yang baik dan sebagainya. Saat ini, banyak warga negara biasa yang maju ke MK menguji undang-undang tanpa didampingi pengacara. Mereka memiliki keresahan melihat kondisi bangsa saat ini lalu menguji UU.

MK ke depan juga akan lebih fokus pada tugas utamanya sebagai lembaga peradilan. Kita akan mengutamakan fungsi MK sebagai lembaga peradilan.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com