Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Soal Bendera Aceh secara Bijaksana

Kompas.com - 02/04/2013, 00:11 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diharapkan tidak bereaksi terlalu keras terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menggunakan bendera tertentu. Masalah ini sebaiknya dipecahkan secara bijaksana agar tetap bisa menjaga perdamaian yang sudah dicapai beberapa tahun ini dan tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945.

Harapan itu disampaikan pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Polemik bendera dan lambang Aceh terjadi setelah pekan lalu ketika DPR Aceh menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera itu dinilai mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kementerian Dalam Negeri meminta qanun itu dievaluasi kembali.

Menurut Irmanputra, pesoalan bendera Aceh sebenarnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena bentuk bendera partai politik, bendera klub sepak bola, atau bendera kelompok lain juga bermacam-macam. Reaksi keras diperlukan jika bendera itu dianggap menjadi bagian dari upaya atau rangkaian dari rencana suatu perbuatan merongrong kewibawaan UUD 1945. Jika bisa dibuktikan demikian, maka hal itu layak untuk diwaspadai.

"Pemerintah jangan sampai bereaksi terlalu berlebihan yang kemudian dapat mengganggu kedamaian yang terjadi di suatu wilayah, termasuk di Aceh. Sebaiknya masalah ini didekati secara bijaksana oleh semua pihak. Jangan diselesaikan secara linear hitam-putih. Namun, yang utama, semuanya jangan menabrak UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com