Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel: Penyadapan Penting dalam Ungkap Kasus Korupsi

Kompas.com - 26/03/2013, 15:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan, proses penyadapan merupakan salah satu upaya penting dalam mengungkap sebuah perkara tindak pidana korupsi. Untuk itu, seorang penyidik KPK harus memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Korupsi itu merupakan sebuah kejahatan sistematis sehingga perlu dilakukan upaya penyadapan untuk mengungkapkannya," kata Novel dalam diskusi bertema "Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Selasa (26/3/2013).

Novel mengatakan, kejahatan tindak pidana korupsi selalu dilaksanakan secara rapi oleh para pelakunya. Biasanya, para pelaku telah mempersiapkan segala skenario yang akan terjadi jika sewaktu-waktu tindakan yang mereka lakukan telah tercium oleh aparat berwajib.

"Karena sedemikian rapinya, upaya penyadapan menjadi penting," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Novel, tidak seluruh kasus korupsi memerlukan tindakan penyadapan untuk mengumpulkan alat bukti pada saat penyidikan. Upaya penyadapan hanya dilakukan jika memang tindakan itu dirasa perlu untuk dilakukan oleh penyidik.

Selain UU 30 tentang KPK, Novel mengatakan, wewenang penyidik dalam mengungkapkan kasus korupsi juga diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam pasal itu, diatur bagaimana seorang penyidik melakukan segala upaya untuk mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com