JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menetapkan status tersangka terhadap Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Pupung. Wanita itu ikut diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/3/2013) siang.
"P (Pupung) tidak ditingkatkan penyidikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (23/3/2013). Sebagai gantinya, KPK menetapkan seorang berinisial T sebagai tersangka.
Belum diketahui identitas T yang dijadikan KPK tersangka ini. Saat dikonfirmasi, Bambang belum menjelaskannya. Dalam proses tangkap tangan di Pengadilan Negeri Bandung dan di kantor Pemerintah Kota Bandung, tidak ada seorang bernisial T yang ditahgkap oleh KPK.
Dari dua tempat itu, KPK mengamankan empat orang. Di kantor Pemkot Bandung, KPK meringkus Pupung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat. Dari PN Bandung, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono dan seorang pria bernama Asep. KPK juga membawa seorang petugas keamanan PN Bandung untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih sehari, KPK menetapkan empat tersangka. Selain T, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah hakim Setyabudi, Herry, dan Asep. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Menurut Bambang, Setyabudi diduga sebagai penerima uang, sedangkan Herry, Asep, dan T ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan uang.
Dalam proses tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 150 juta dan Rp 100 juta. Uang senilai Rp 150 juta ditemukan di ruangan kerja Setyabudi saat penggerebekan, sedangkan uang Rp 100 juta diambil dari mobil Asep yang diparkir di luar lingkungan PN Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.