Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu dan LSM Terus Perjuangkan PKPI di DKPP

Kompas.com - 22/03/2013, 20:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Bawaslu dan Center of Democracy Election and Constitution (Correct) menuding KPU melanggar kode etik. Ini disebabkan KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Jumat (22/3/2013) di Jakarta, Direktur Eksekutif Correct, Refly Harun menilai, KPU keliru karena menolak putusan Bawaslu dan tidak sesuai fakta hukum.

Kenyataannya, kata Refly, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kamis (21/3/2013) menyebutkan sikap itu melawan hukum. Padahal, dalam diskusi tentang putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan PKPI tersebut di Jakarta pada Jumat (8/2/2013), Refly menilai substansi putusan Bawaslu bermasalah.

Saat itu Refly menjelaskan, putusan tidak mencerminkan pembuktian parpol memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Sementara itu, dalam sidang, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penolakan KPU atas Putusan Bawaslu tanpa melakukan upaya hukum apapun tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan mekanisme dan prosedur hukum. Karenanya, KPU dinilai melanggar azas kepastian hukum dan sumpah janji penyelenggara pemilu dengan tidak bekerja sesuai peraturan perundangan.

Bawaslu juga merasa KPU tidak menghargai Bawaslu sebagai sesama lembaga penyelenggara Pemilu.

Seusai sidang, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU menilai putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 tidak bisa dilaksanakan. Namun, saat itu belum ada ruang untuk melakukan upaya hukum.

Ruang untuk mengajukan upaya hukum malah diberikan dalam Fatwa Mahkamah Agung akhir Februari lalu. KPU menolak putusan Bawaslu karena dinilai melampaui kewenangan. Sebab, putusan Bawaslu menilai Peraturan KPU terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Kewenangan pengujian aturan di bawah perundangan semestinya di Mahkamah Agung. Selain itu, putusan Bawaslu untuk masalah verifikasi calon peserta Pemilu dan daftar calon legislatif, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak disebutkan final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com