Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu dan LSM Terus Perjuangkan PKPI di DKPP

Kompas.com - 22/03/2013, 20:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Bawaslu dan Center of Democracy Election and Constitution (Correct) menuding KPU melanggar kode etik. Ini disebabkan KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Jumat (22/3/2013) di Jakarta, Direktur Eksekutif Correct, Refly Harun menilai, KPU keliru karena menolak putusan Bawaslu dan tidak sesuai fakta hukum.

Kenyataannya, kata Refly, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kamis (21/3/2013) menyebutkan sikap itu melawan hukum. Padahal, dalam diskusi tentang putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan PKPI tersebut di Jakarta pada Jumat (8/2/2013), Refly menilai substansi putusan Bawaslu bermasalah.

Saat itu Refly menjelaskan, putusan tidak mencerminkan pembuktian parpol memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Sementara itu, dalam sidang, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penolakan KPU atas Putusan Bawaslu tanpa melakukan upaya hukum apapun tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan mekanisme dan prosedur hukum. Karenanya, KPU dinilai melanggar azas kepastian hukum dan sumpah janji penyelenggara pemilu dengan tidak bekerja sesuai peraturan perundangan.

Bawaslu juga merasa KPU tidak menghargai Bawaslu sebagai sesama lembaga penyelenggara Pemilu.

Seusai sidang, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU menilai putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 tidak bisa dilaksanakan. Namun, saat itu belum ada ruang untuk melakukan upaya hukum.

Ruang untuk mengajukan upaya hukum malah diberikan dalam Fatwa Mahkamah Agung akhir Februari lalu. KPU menolak putusan Bawaslu karena dinilai melampaui kewenangan. Sebab, putusan Bawaslu menilai Peraturan KPU terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Kewenangan pengujian aturan di bawah perundangan semestinya di Mahkamah Agung. Selain itu, putusan Bawaslu untuk masalah verifikasi calon peserta Pemilu dan daftar calon legislatif, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak disebutkan final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com