Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kebakaran Versi Setneg

Kompas.com - 22/03/2013, 10:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebakaran di lantai III Gedung Sekretariat Negara, Kamis (21/3/2013) sore, awalnya diketahui setelah ada asap yang masuk ke lantai II sekitar pukul 16.50 WIB. Setelah itu, Unit Keamanan Dalam (UKD) Setneg mengecek ke lantai III. Hal itu diungkapkan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Lambok V Nahattands saat jumpa pers di Gedung I Setneg, Jumat (22/3/2013) pagi.

"Tak ada aktivitas di lantai III. Terasa ada asap ke bawah. Begitu ada bau asap, dari UKD lari ke atas. Pintunya didobrak, asap sudah banyak," katanya.  

Lambok mengatakan, ketika kebakaran terjadi, para pegawai Setneg sudah pulang. Pihak UKD yang ada, kata dia, mengupayakan memadamkan api dengan peralatan pemadam yang ada di sekitar ruangan lantai III.

"Tapi karena api sudah besar, alat seperti itu tidak mampu memadamkan. Kalau ada (media) yang memberitakan peralatan tidak berfungsi, justru berfungsi. Karena api sudah besar, peralatan mobile sudah tidak mampu (memadamkan)," kata Lambok.

Ia menambahkan, tak lama setelah terbakar, satu mobil pemadam kebakaran milik Setneg langsung ke lokasi. Belasan mobil pemadam kemudian datang setelah pihak Setneg meminta bantuan Pemprov DKI Jakarta. Sekitar satu jam kemudian api baru bisa dipadamkan.

Ketika ditegaskan kembali apakah alarm di dalam gedung berfungsi lantaran kebakaran diketahui setelah ada asap, Lambok menjawab, "Berfungsi. Jam itu karyawan sudah pulang. Akan kita lihat nanti itu."

Seperti diberitakan, tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. Semua dokumen negara yang disimpan di gedung tersebut tidak ada yang terbakar dan telah diamankan. Pihak Setneg menduga kebakaran akibat korsleting di lantai III. Meski demikian, penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com