Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Adam Dikecam

Kompas.com - 16/03/2013, 15:04 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Eksekusi hukuman terhadap terpidana mati kasus narkotika Adam Wilson (42) dikecam keras. Eksekusi kepada warga negara Nigeria tersebut dinilai menjadi langkah mundur bagi kebijakan hak asasi manusia (HAM) Indonesia.

Sikap itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) saat jumpa pers di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Sabtu (16/3/2013). Hadir dalam jumpa pers aktivis HAM Todung Mulya Lubis, Koordinator Kontras Haris Azhar, Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu, dan Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan.

Mereka berpendapat, hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Eksekusi Adam dinilai langkah mundur terhadap sikap Indonesia ketika Sidang Umum PBB pada Desember 2012. Ketika itu, Indonesia memilih abstain dalam hal resolusi moratorium hukuman mati.

"Sikap Indonesia sebelumnya selalu menolak. Sikap abstain ketika itu adalah pergeseran positif," kata Ricky.

Mereka mengkhawatirkan eksekusi Adam akan menjadi preseden bagi eksekusi terpidana mati lainnya. Setidaknya, penjelasan Kejaksaan Agung, ada sembilan terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi. Untuk itu, mereka meminta Kejaksaan memastikan menunda eksekusi terpidana lainnya.

Todung mengaku terkejut dengan informasi eksekusi oleh Kejaksaan. Pasalnya, eksekusi itu adalah eksekusi pertama sejak periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Todung menganggap tidak adanya eksekusi dalam periode kedua pemerintahan SBY lantaran adanya moratorium hukuman mati "diam-diam".

"Lalu kenapa tiba-tiba ada eksekusi kepada Adam? Saya kira ini catatan hitam dari penegakan HAM di Indonesia. Di satu sisi Indonesia tunjukkan ke dunia menghormati HAM dengan ikut dalam Dewan HAM PBB, meratifikasi instrumen HAM PBB. Tapi beberapa hal tertentu, terutama pidana mati, pemerintah Indonesia tidak menghormati HAM. Buat saya ini langkah mundur yang mencemaskan," kata Todung.

Todung menambahkan, pihaknya menolak praktik narkoba lantaran dampaknya sangat besar buat generasi muda. Hanya saja, penolakan narkoba itu bukan dengan menghukum mati. Apalagi, kata dia, pengungkapan kasus narkoba di Indonesia selama ini kerap hanya menyentuh pelaku bawah.

"Tidak adil hukum mati mereka yang tidak jalan sendiri-sendiri. Mereka bagian dari mesin organisasi perdagangan narkoba dunia. Kalau Kejaksaan, pengadilan, BNN (Badan Narkotika Nasional) ingin memberantas narkoba, jangan hanya mengejar ikan-ikan kecil, kejarlah ikan besar," pungkas Todung.

Adam ditangkap pada 2003 atas kasus narkotika. Ia sempat menjalani kurungan di Lapas Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebelum dieksekusi, Adam telah mendekam di penjara selama 10 tahun.

Dalam masa tahanan itu, Adam disebut menjalani bisnis sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar dengan menugaskan kurirnya. Ia kembali ditangkap BNN pada September 2012 lalu saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com