Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah PKPI dan PBB Harus Diselesaikan Segera

Kompas.com - 12/03/2013, 17:47 WIB
Haris Firdaus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB) harus segera diselesaikan. Bila tidak diselesaikan dalam waktu secepatnya, masalah itu dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu selanjutnya.

Demikian dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, dalam diskusi "Menguak Sengketa Pemilu: Di Balik Putusan PBB dan PKPI" di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3/2013).

Menurut Daniel, KPU harus segera menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, KPU juga mesti segera melaksanakan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang menyatakan PBB lolos sebagai peserta pemilu.  

"Penyelesaian sengketa PKPI dan PBB sekarang ini akan berdampak pada penyelesaian sengketa pemilu berikutnya. Jadi, KPU seharusnya segera menjalankan dua putusan itu," tutur Daniel.

Menurut dia, apabila KPU menolak meloloskan PKPI dan PBB, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ke depan akan terganggu. "Kalau keputusan Bawaslu dan PTTUN tidak dijalankan oleh KPU, hal itu tentu akan merusak konstruksi penyelesaian sengketa pemilu," ungkap Daniel.

Sementara itu, kuasa hukum PKPI Suhardi Somomoeljono menyatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTTUN atas sikap KPU yang tidak mau menjalankan putusan Bawaslu. 

"Yang kami gugat adalah sikap KPU yang tidak mau menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," katanya. Gugatan diajukan pada Jumat (8/3) dan sidang pertama perkara ini akan digelar Rabu (13/3/2013).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PBB Panhar Makawi memaparkan, pihaknya berharap KPU segera menindaklanjuti putusan PTTUN yang meloloskan PBB. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU tidak akan menderita kerugian apa-apa bila PBB mengikuti Pemilu 2014 sehingga KPU tidak bisa mengajukan kasasi ke MA. 

"Kan tidak ada kerugian apapun bagi KPU kalau PBB menjadi peserta pemilu. Lalu kenapa putusan PTTUN tidak segera dijalankan?" ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com