Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah PKPI dan PBB Harus Diselesaikan Segera

Kompas.com - 12/03/2013, 17:47 WIB
Haris Firdaus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB) harus segera diselesaikan. Bila tidak diselesaikan dalam waktu secepatnya, masalah itu dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu selanjutnya.

Demikian dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, dalam diskusi "Menguak Sengketa Pemilu: Di Balik Putusan PBB dan PKPI" di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3/2013).

Menurut Daniel, KPU harus segera menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, KPU juga mesti segera melaksanakan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang menyatakan PBB lolos sebagai peserta pemilu.  

"Penyelesaian sengketa PKPI dan PBB sekarang ini akan berdampak pada penyelesaian sengketa pemilu berikutnya. Jadi, KPU seharusnya segera menjalankan dua putusan itu," tutur Daniel.

Menurut dia, apabila KPU menolak meloloskan PKPI dan PBB, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ke depan akan terganggu. "Kalau keputusan Bawaslu dan PTTUN tidak dijalankan oleh KPU, hal itu tentu akan merusak konstruksi penyelesaian sengketa pemilu," ungkap Daniel.

Sementara itu, kuasa hukum PKPI Suhardi Somomoeljono menyatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTTUN atas sikap KPU yang tidak mau menjalankan putusan Bawaslu. 

"Yang kami gugat adalah sikap KPU yang tidak mau menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," katanya. Gugatan diajukan pada Jumat (8/3) dan sidang pertama perkara ini akan digelar Rabu (13/3/2013).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PBB Panhar Makawi memaparkan, pihaknya berharap KPU segera menindaklanjuti putusan PTTUN yang meloloskan PBB. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU tidak akan menderita kerugian apa-apa bila PBB mengikuti Pemilu 2014 sehingga KPU tidak bisa mengajukan kasasi ke MA. 

"Kan tidak ada kerugian apapun bagi KPU kalau PBB menjadi peserta pemilu. Lalu kenapa putusan PTTUN tidak segera dijalankan?" ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com