JAKARTA, KOMPAS.com - Mohammad Assegaf terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pelapor Yusuf Supendi mengatakan, ucapan yang dilontarkannya pada acara Indonesian Lawyers Club (ILC) pada 5 Februari 2013 adalah forum terbuka dengan kesempatan saling menanggapi.
"Itu adalah forum diksusi, dalam forum terbuka, dan forum itu disiarkan di Indonesia dan memberikan kesempatan saling melengkapi," kata Assegaf, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (4/3/2013). Assegaf dilaporkan Yusuf ke Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Senin (4/3/2013) siang.
Menanggapi pelaporan itu Assegaf justru mempertanyakan apakah dalam forum yang terbuka tersebut, dengan ada kesempatan untuk saling menanggapi, merupakan suatu bentuk pencemaran nama baik. "Apakah masih bisa dikatakan pencemaran nama baik. Padahal orang lain diberikan kesempatan untuk menanggapi. Kan Pak Karni (Karni Ilyas-red) juga memberikan kesempatan untuk menanggapi," ujar Assegaf.
Menurutnya, pada kesempatan tersebut dirinya juga sudah menyampaikan permintaan maaf dengan menjabat tangan Yusuf. Hal itu, lanjut Assegaf, dilakukannya karena menganggap Yusuf sebagai sosok yang santun dan dituakan. "Yang perlu diketahui, setelah acara tersebut break untuk iklan saat menjabat tangan. Saya sudah minta maaf di mejanya," jelas Assegaf.
Assegaf melanjutkan, dia tidak mengingat persis bentuk ucapannya saat itu. Tetapi dirinya tidak membantah melontarkan pernyataan yang kemudian ditanggapi oleh Yusuf sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut Assegaf ucapannya tentang Yusuf dalam forum itu merupakan "logika" dari kasus pemecatan yang menimpa Yusuf. "Pak Yusuf Supendi sudah pernah dipecat dari PKS. Dia melakukan gugatan termasuk ke semua pimpinan PKS, gugatan dia dibawa ke pengadilan. Saya bilang, 'barang kali karena dipecat itulah Pak Yusuf Supendi sakit hati'," ujar Assegaf.
Dengan adanya laporan ini, Assegaf menyatakan siap memberikan keterangan bila sudah saatnya menjalani pemeriksaan. "Saya memang mengganggap saya tentu akan dipanggil, diperiksa. Dan saya akan sampaikan hal itu kepada penyidik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.