Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bang Yos Tak Menyangka KPU Tolak Partainya

Kompas.com - 12/02/2013, 13:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos tak menyangka Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU.

"Ini masalah sengketa, bukan verifkasi. Namun, tidak disangka KPU mengeluarkan surat yang isinya menolak keputusan Bawaslu," ujar Sutiyoso di kantor DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Menurut Bang Yos, keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013 sudah mengikat dan putusan terakhir. PKPI, terang Bang Yos, dapat membuktikan dalil-dalil yang dilontarkan dalam sidang ajudikasi.

"Kita mampu membuktikan dalil-dalil yang disangkakan. Perlu diketahui, dalam sidang ajudikasi itu tidak kolektif. Jadi, PKPI waktu itu sudah dihadapkan oleh KPU tentang tidak dinyatakan lolos di provinsi. Dan kemudian itu dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.

PKPI pun menganggap surat keputusan Bawaslu tersebut sudah mengikat dan final. Saat itu, PKPI langsung mengadakan syukuran. Kantor DPP PKPI pun langsung dipenuhi karangan bunga. "Kita anggap itu keputusan yang final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita merespons seperti syukuran, konsolidasi, dan merekrut caleg, juga menerima bunga ucapan selamat," ucapnya.

Seperti diberitakan, pada Senin (11/2/2013) sore KPU menolak putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Keputusan Bawaslu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Kemudian, KPU menghormati pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. KPU memperhatikan perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU Provinsi, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang ajudikasi, dan ruang lingkup Bawaslu yang tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU berdasar ketentuan Pasal 8 ayat 2, Pasal 259 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.

PKPI merupakan salah satu dari 18 parpol yang gugur dalam verifikasi faktual KPU. Pada saat itu, PKPI dinyatakan tidak lolos pemilu. Namun, PKPI berhasil memenangi sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu. Bawaslu pun saat itu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com