Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bang Yos Tak Menyangka KPU Tolak Partainya

Kompas.com - 12/02/2013, 13:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos tak menyangka Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU.

"Ini masalah sengketa, bukan verifkasi. Namun, tidak disangka KPU mengeluarkan surat yang isinya menolak keputusan Bawaslu," ujar Sutiyoso di kantor DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Menurut Bang Yos, keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013 sudah mengikat dan putusan terakhir. PKPI, terang Bang Yos, dapat membuktikan dalil-dalil yang dilontarkan dalam sidang ajudikasi.

"Kita mampu membuktikan dalil-dalil yang disangkakan. Perlu diketahui, dalam sidang ajudikasi itu tidak kolektif. Jadi, PKPI waktu itu sudah dihadapkan oleh KPU tentang tidak dinyatakan lolos di provinsi. Dan kemudian itu dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.

PKPI pun menganggap surat keputusan Bawaslu tersebut sudah mengikat dan final. Saat itu, PKPI langsung mengadakan syukuran. Kantor DPP PKPI pun langsung dipenuhi karangan bunga. "Kita anggap itu keputusan yang final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita merespons seperti syukuran, konsolidasi, dan merekrut caleg, juga menerima bunga ucapan selamat," ucapnya.

Seperti diberitakan, pada Senin (11/2/2013) sore KPU menolak putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Keputusan Bawaslu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Kemudian, KPU menghormati pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. KPU memperhatikan perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU Provinsi, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang ajudikasi, dan ruang lingkup Bawaslu yang tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU berdasar ketentuan Pasal 8 ayat 2, Pasal 259 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.

PKPI merupakan salah satu dari 18 parpol yang gugur dalam verifikasi faktual KPU. Pada saat itu, PKPI dinyatakan tidak lolos pemilu. Namun, PKPI berhasil memenangi sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu. Bawaslu pun saat itu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com