Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan PKPI untuk Jadi Peserta Pemilu Macet Lagi

Kompas.com - 11/02/2013, 20:58 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Harapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk segera ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 kembali kandas. KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu.

"Putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI sebagai peserta Pemilu tidak dapat dilaksanakan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan, Senin (11/2/2013) sore di Jakarta.

Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada sidang ajudikasi yang diselenggarakan Selasa (5/2) menjelang tengah malam. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu dan membatalkan Keputusan KPU tentang Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sebelumnya. KPU menilai, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai fakta persidangan, tidak akuntabel, dan tidak cermat.

Anggota KPU Ida Budhiati menjelaskan, Bawaslu menerapkan standar ganda dalam menerima keterangan KPU provinsi/kabupaten/kota. Awalnya Bawaslu menyatakan keterangan KPU daerah sebagai bagian integral dengan KPU serta menerima keterangan dan bukti KPU Jawa Tengah terkait verifikasi faktual di Klaten.

Namun, keterangan KPU Jateng untuk verifikasi faktual di Kabupaten Grobogan dianggap tidak memiliki nilai pembuktian karena KPU provinsi tidak mengalami sendiri proses verifikasi faktual di kabupaten tersebut. Alat bukti yang diserahkan KPU kepada Bawaslu, terkait verifikasi faktual di Sumatera Barat tidak digunakan dalam pertimbangan hukum.

Sebaliknya, alat bukti pemohon yang tidak pernah disampaikan di muka persidangan - keterangan mantan hakim konstitusi Soedarsono, malah digunakan dalam putusan dan menjadi pertimbangan.

"Saya mengikuti semua persidangan dan mengecek semua rekaman kami, keterangan ahli tidak pernah diajukan di persidangan sengketa PKPI baik lisan dan tertulis," ujar Ida.

Dalam putusan, Bawaslu menyebutkan salinan keterangan Soedarsono dalam daftar bukti yang disampaikan pemohon (PKPI). Keterangan itu terkait cuaca ekstrem sebagai force majeur yang seharusnya menjadi toleransi keterlambatan kehadiran penyerahan berkas PKPI kepada KPU Kendal.

Selain itu, Bawaslu menguji Peraturan KPU terkait 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai terhadap UU. Padahal, Bawaslu tidak memiliki kewenangan itu. Peraturan KPU tentang Verifikasi Calon Peserta Pemilu itu pun tidak bisa dibatalkan. Tapi, Bawaslu menerapkan kebalikannya dan mengubah PKPI menjadi memenuhi syarat.

Karenanya, KPU tidak bisa mengikuti putusan Bawaslu untuk mengoreksi Keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu.

Khusus terkait verifikasi peserta Pemilu dan daftar calon legislatif, lanjut Husni, putusan Bawaslu tidak merupakan putusan akhir dan mengikat. Hal ini secara jelas ditegaskan dalam pasal 259 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu, pihak yang dirugikan atas keputusan ini bisa mengambil jalur ke PTTUN. KPU, tambah Husni, akan menyiapkan alat bukti dan keterangan serta menghadirkan saksi ahli bila diperlukan.

Menanggapi sikap KPU yang menolak putusan Bawaslu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan masih menunggu tanggapan tertulis dari KPU. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Nasional
    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Nasional
    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    Nasional
    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Nasional
    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com