Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan PKPI untuk Jadi Peserta Pemilu Macet Lagi

Kompas.com - 11/02/2013, 20:58 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Harapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk segera ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 kembali kandas. KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu.

"Putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI sebagai peserta Pemilu tidak dapat dilaksanakan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan, Senin (11/2/2013) sore di Jakarta.

Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada sidang ajudikasi yang diselenggarakan Selasa (5/2) menjelang tengah malam. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu dan membatalkan Keputusan KPU tentang Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sebelumnya. KPU menilai, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai fakta persidangan, tidak akuntabel, dan tidak cermat.

Anggota KPU Ida Budhiati menjelaskan, Bawaslu menerapkan standar ganda dalam menerima keterangan KPU provinsi/kabupaten/kota. Awalnya Bawaslu menyatakan keterangan KPU daerah sebagai bagian integral dengan KPU serta menerima keterangan dan bukti KPU Jawa Tengah terkait verifikasi faktual di Klaten.

Namun, keterangan KPU Jateng untuk verifikasi faktual di Kabupaten Grobogan dianggap tidak memiliki nilai pembuktian karena KPU provinsi tidak mengalami sendiri proses verifikasi faktual di kabupaten tersebut. Alat bukti yang diserahkan KPU kepada Bawaslu, terkait verifikasi faktual di Sumatera Barat tidak digunakan dalam pertimbangan hukum.

Sebaliknya, alat bukti pemohon yang tidak pernah disampaikan di muka persidangan - keterangan mantan hakim konstitusi Soedarsono, malah digunakan dalam putusan dan menjadi pertimbangan.

"Saya mengikuti semua persidangan dan mengecek semua rekaman kami, keterangan ahli tidak pernah diajukan di persidangan sengketa PKPI baik lisan dan tertulis," ujar Ida.

Dalam putusan, Bawaslu menyebutkan salinan keterangan Soedarsono dalam daftar bukti yang disampaikan pemohon (PKPI). Keterangan itu terkait cuaca ekstrem sebagai force majeur yang seharusnya menjadi toleransi keterlambatan kehadiran penyerahan berkas PKPI kepada KPU Kendal.

Selain itu, Bawaslu menguji Peraturan KPU terkait 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai terhadap UU. Padahal, Bawaslu tidak memiliki kewenangan itu. Peraturan KPU tentang Verifikasi Calon Peserta Pemilu itu pun tidak bisa dibatalkan. Tapi, Bawaslu menerapkan kebalikannya dan mengubah PKPI menjadi memenuhi syarat.

Karenanya, KPU tidak bisa mengikuti putusan Bawaslu untuk mengoreksi Keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu.

Khusus terkait verifikasi peserta Pemilu dan daftar calon legislatif, lanjut Husni, putusan Bawaslu tidak merupakan putusan akhir dan mengikat. Hal ini secara jelas ditegaskan dalam pasal 259 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu, pihak yang dirugikan atas keputusan ini bisa mengambil jalur ke PTTUN. KPU, tambah Husni, akan menyiapkan alat bukti dan keterangan serta menghadirkan saksi ahli bila diperlukan.

Menanggapi sikap KPU yang menolak putusan Bawaslu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan masih menunggu tanggapan tertulis dari KPU. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

    Nasional
    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Nasional
    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Nasional
    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Nasional
    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Nasional
    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Nasional
    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Nasional
    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Nasional
    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com