Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, KPU Putuskan Nasib PKPI

Kompas.com - 08/02/2013, 14:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan memutuskan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sepekan setelah salinan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diterima. Berkas salinan keputusan baru diterima KPU pada Kamis (7/2/2013) kemarin. Seperti diketahui, sidang adjudikasi Bawaslu memutuskan PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sebelum memutuskan lolos tidaknya PKPI, harus bertemu seluruh komisioner dulu. Sejauh ini, kami belum mengkaji putusan itu, perlu dikaji dulu. Kurang lebih minggu depan sudah diputus oleh KPU," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Arief menjelaskan, komisioner akan mengkaji keputusan Bawaslu itu, baik substansi maupun administrasi, dengan melibatkan para pakar hukum. Setelah melakukan kajian, KPU akan mengambil keputusan.

"Secara umum, keputusan itu mengenai sengketa pemilu. Secara sekilas, kami menemukan beberapa catatan di keputusan Bawaslu itu. Tapi itu tidak bisa diumumkan dulu, semua komisioner harus sepaham dulu," ujar Arief.

Ia menambahkan, KPU juga terikat batas waktu untuk memutus status PKPI. Jika terlalu lama diputuskan, akan berpengaruh terhadap proses pemilu. Pasalnya, KPU telah memiliki peraturan tersendiri mengenai jadwal tahapan pemilu.

"Mau diloloskan atau tidak oleh kami, satu hal yang jelas adalah kalau putusannya molor maka tahapan pemilu bisa mundur. Itu jelas tidak baik," kata Arief. 

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Demikian dilansir situs Bawaslu.go.id. Putusan dibacakan dalam sidang putusan sengketa permohonan Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam.

"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan sengketa, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014. KPU diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini.  

Menurut Bawaslu, yang termuat dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

    Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

    Nasional
    Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

    Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

    Nasional
    Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

    Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

    Nasional
    Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

    Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

    Nasional
    Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

    Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

    Nasional
    APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

    APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

    Nasional
    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Nasional
    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Nasional
    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Nasional
    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    Nasional
    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Nasional
    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Nasional
    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    Nasional
    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com