Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata DPR, Keputusan Bawaslu soal PKPI Hanya Rekomendasi

Kompas.com - 07/02/2013, 15:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 12 Tahun 2013 yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penentuan parpol, khususnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dinilai hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib melaksanakan putusan Bawaslu terkait diloloskannya menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sifat keputusan Bawaslu itu rekomendasi. Artinya, KPU boleh melaksanakan atau tidak melaksanakan," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, Kamis (7/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Malik menjelaskan, jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, PKPI bisa mengadukannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hasil PT TUN ini masih bisa diproses banding ke Mahkamah Agung.

"Saya yakin, data administrasi yang dimiliki KPU dan data hasil faktual KPU akan lebih valid. Karena itu, kalau KPU banding, saya yakin hasilnya tetap 10 parpol yang lolos," ujar Malik.

Namun, kata Malik, ia juga meragukan keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI itu. Sebab, Bawaslu tak melakukan pengecekan sampai ke lapangan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, ia mendesak KPU untuk menempuh langkah banding jika PKPI mengadukan ke PT TUN.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, keputusan Bawaslu tidak final dan masih bisa dilanjutkan prosesnya di pengadilan.

"Bagaimana bisa final, kan yang menentukan peserta pemilu KPU bukan Bawaslu. Itulah kenapa diberi ruang, dari Bawaslu, PT TUN, sampai MA," ujar Ganjar.

Seperti diberitakan, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI, yang selama ini tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, untuk jadi peserta Pemilu 2014.

Keputusan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2013 membatalkan keputusan KPU tentang penentuan parpol, khususnya PKPI. Keputusan disampaikan anggota majelis pemeriksa, Muhammad, didampingi Nasrulah, Endang, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, dalam sidang keputusan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa mulai pukul 23.00. Persengketaan terjadi sejak KPU mengeluarkan SK KPU No 5/2013 tentang 10 parpol yang lolos proses verifikasi faktual.

”Secara kuantitatif, bukti yang disodorkan PKPI paling signifikan dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, baik dari kepengurusan, keanggotaan, maupun keterwakilan perempuan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Dari 17 permohonan gugatan yang diajukan ke Bawaslu, hanya 14 permohonan yang diproses. Dari 14 yang diproses, 3 parpol lagi menunggu keputusan, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com