Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Resmi Mundur dari DPR

Kompas.com - 05/02/2013, 14:24 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq resmi mengundurkan diri dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengunduran diri Luthfi disampaikan oleh Fraksi PKS di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2013).

Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid didampingi para politisi PKS, di antaranya Nasir Djamil, Adang Daradjatun, dan Abdul Hakim.

Surat pengunduran diri Lutfhi dibuat tertanggal 4 Februari 2013 . Berikut isi surat pengunduran diri Luthfi.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang saya lalui, maka demi jalannya fungsi dan tugas-tugas keanggotaan DPR dalam penyelenggaraan negara, maka saya Luthfi Hasan Ishaq selaku anggota DPR periode 2009-2014 Nomor Anggota A 87 dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari Anggota DPR.

Hidayat mengatakan, pengunduran diri secara lisan disampaikan Luthfi ketika dijenguk pihaknya di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Senin kemarin. Menyusul, surat resmi pengunduran diri disampaikan melalui pengacara.

Hidayat menuturkan, selanjutnya Fraksi PKS akan memproses pengunduran diri Luthfi. Posisi Luthfi di DPR akan diganti calon legislatif asal PKS yang mendapat suara terbanyak setelah Luthfi di daerah pemilihan Jawa Timur V.

Hingga saat ini, tambah Hidayat, pihaknya sudah tujuh kali melakukan pergantian antarwaktu (PAW) di DPR. Jika PAW Luthfi dan Anis Matta selesai, total sembilan kali PKS melakukan PAW.

"Ini menunjukkan PKS tidak pernah kekurangan stok SDM. Fraksi akan siap full team untuk mengejar target kerja legislasi, anggaran, dan pengawasan yang menumpuk di DPR," pungkas mantan Presiden PKS itu.

Diberitakan sebelumnya, Luthfi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Luthfi diduga "menjual" otoritasnya untuk memengaruhi pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait kebijakan impor daging tersebut.

Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima suap dari perusahaan impor daging, PT Indoguna Utama, dengan barang bukti senilai Rp 1 miliar. KPK juga menetapkan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi sebagai tersangka pemberi suap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com