Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Djoko Susilo Batal Diperiksa KPK

Kompas.com - 28/01/2013, 21:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/1/2013), lantaran sakit. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi..

"Pemeriksaan DS (Djoko Susilo) ditunda karena yang bersangkutan mengaku sakit. Ditunda untuk waktu yang belum dapat dipastikan," kata Johan.

Sedianya Djoko diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Pengacara Djoko, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jakarta, sore tadi membantah jika kliennya disebut sakit sehingga tidak jadi diperiksa.

Menurut Juniver, Djoko memang belum menerima surat panggilan pemeriksaan LPK.

"Enggak ada pemberitahuan kalau akan ada pemeriksaan," katanya saat akan menjenguk Djoko yang ditahan di Rutan Guntur.

Selain dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Jenderal bintang dua itu diduga membeli aset yang nilainya mencapai miliaran rupiah dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Terkait kasus pencucian uang ini, para pengacara Djoko enggan bicara banyak. Sebelumnya, pihak Djoko pernah mengkritik KPK berkaitan dengan jadwal pemeriksaan.

Pengacara Djoko yang lain, Hotma Sitompoel sebelumnya memprotes KPK yang dianggap terlalu mendadak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan.

Hal tersebut, menurut Hotma, melanggar peraturan perundangan-undangan. Sesuai aturan, seharusnya surat panggilan pemeriksaan disampaikan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com