Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Vonis, KPK Usut Pihak yang Terima Suap bersama Angie

Kompas.com - 10/01/2013, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang menjerat anggota dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh.

Juru Bicara KPK Johan Budi menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi KPK dalam mengembangkan penyidikan. "Dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai Pasal 11, artinya apa yang dituduhkan KPK terhadap Angie itu terbukti kalau Angie menerima. Nah, bersama siapa (menerima), ini yang akan dikembangkan," kata Johan di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Angelina atau Angie terbukti melakukan korupsi dengan menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Uang itu merupakan realisasi dari komitmen fee karena Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek di Kemdiknas agar dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Angie pun dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Hanya, Angie tidak diharuskan mengembalikan uang miliaran rupiah yang diterimanya. Menurut majelis hakim, selaku anggota Badan Anggaran DPR dan anggota Komisi X DPR, Angelina tidak dapat sendirian menentukan nilai anggaran suatu proyek. Keputusan diambil Banggar DPR secara kolektif.

Hakim juga menilai, fakta persidangan belum dapat mengungkap apakah uang sekitar Rp 32 miliar yang dituduhkan jaksa itu benar-benar diterima Angie seorang diri ataupun bersama dengan pihak lain. Dari Rp 32 miliar yang dituduhkan jaksa KPK, hanya Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS (sekitar Rp 14,5 miliar) yang dianggap hakim terbukti diterima Angelina.

Majelis hakim juga tidak menyebut nama anggota DPR lain ikut menerima uang dari Grup Permai bersamaan dengan Angelina. Hanya, dalam putusannya, hakim mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan kalau sebagian uang dari Grup Permai itu ada yang diantarkan ke ruangan anggota Komisi X I Wayan Koster. Namun, masih menurut fakta persidangan, hal ini dibantah Koster dan stafnya Budi Priatna saat bersaksi dalam persidangan Angelina.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

    Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

    Nasional
    Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

    Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

    Nasional
    Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

    Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

    Nasional
    HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

    HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

    Nasional
    Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Nasional
    Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

    Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

    Nasional
    Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

    Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

    Nasional
    Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

    Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

    Nasional
    PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

    PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

    Nasional
    'Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...'

    "Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi..."

    Nasional
    Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

    Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

    Nasional
    Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

    Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

    Nasional
    Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal 'Banteng' di Jateng?

    Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal "Banteng" di Jateng?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

    [POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

    Nasional
    Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

    Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com